
NET24JAM.ID || Simalungun.- Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestry resmi melaporkan PT Tun Sewindu ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara dan Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera. Laporan ini terkait dugaan aktivitas usaha ilegal di kawasan hutan lindung Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Kuasa hukum Kelompok Tani, Dr. Ramces Pandiangan, SH., MH., M.Hum., mendesak pemerintah segera melakukan verifikasi lapangan dan pengukuran batas koordinat. Langkah ini dinilai penting karena adanya ketidaksesuaian data administratif pemerintah dengan kondisi di lapangan.
“Berdasarkan SK Menteri LHK Nomor SK.1205/2022, PT Tun Sewindu tercatat berada di Desa Pematang Biara dengan status hutan produksi seluas 40,08 hektare. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas mereka berada di Desa Rugemuk, yang merupakan kawasan hutan lindung,” ujar Ramces.
Pihak kelompok tani juga menuding perusahaan telah memagari sekitar 11,7 hektare lahan hutan lindung untuk dijadikan tambak udang komersial.
Selain masalah lahan, Ramces mengkritik tajam Satpol PP Deli Serdang yang membongkar gubuk dan posko kelompok tani pada 14 Juli 2026 lalu karena alasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, tindakan tersebut mencederai keadilan hukum jika aktivitas PT Tun Sewindu yang tidak mengantongi izin usaha maupun izin pemagaran dari DPMPTSP Deli Serdang justru dibiarkan.
“Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika ada pelanggaran, semua pihak harus diproses setara,” tegasnya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan media ini kepada Kepala DLHK Provinsi Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung, serta Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan RI, Dr. Dwi Januanto Nugroho. Namun, hingga berita ini ditayangkan, kedua pejabat tersebut belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait laporan pengaduan tersebut. Jumat (31/7/2026).
(Mariono)