NET24JAM.ID || Simalungun.- Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mengambil tindakan proaktif mendatangi langsung mantan Kepala Sekolah SMP Al-Washliyah 40 Bandar Huluan, Sum (36).
Langkah “jemput bola” ini terpaksa diambil setelah terlapor tidak memenuhi surat panggilan resmi terkait kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dugaan hilangnya aset negara.
Kasus ini bermula saat Kejari Simalungun melayangkan surat panggilan resmi kepada Sumarno untuk memberikan keterangan. Namun, karena panggilan tersebut diabaikan, petugas intelijen berinisiatif mendatangi tempat baru tempat Sum kini bertugas mengajar.
“Terlapor sudah diberikan surat panggilan resmi oleh Kejari Simalungun, namun tidak hadir. Oleh karena itu, tim Intel Kejari mengambil inisiatif menjemput bola dengan mendatangi Sumarno di tempat baru di mana yang bersangkutan mengajar,” ujar anggota Intel Kejari Simalungun, Erik Haloho, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2026).
Saat ditemui oleh tim jaksa di lokasi, Sum dinilai kurang kooperatif. Ketika petugas meminta kelengkapan dokumen keuangan sekolah, mantan kepala sekolah tersebut berdalih lupa tempat menyimpan berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana BOS.
“Saat diminta dokumen oleh tim, dia (Sum) mengaku lupa di mana LPJ tersebut disimpan. Atas dasar ketidakkooperatifan ini, Kasi Intel dan semua anggota sepakat menyerahkan kasus ini ke Pidsus untuk proses hukum selanjutnya dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan,” tegas Erik.
Selain mendalami dugaan penyimpangan anggaran keuangan, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Simalungun kini juga tengah membidik laporan mengenai hilangnya sejumlah aset fisik inventaris yang dibeli menggunakan anggaran negara.
Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Bidang Pidsus, penanganan perkara resmi naik ke status pro-justitia. Bidang Pidsus memiliki kewenangan penuh menurut hukum untuk melakukan tindakan tegas, mulai dari pemanggilan formal, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti dokumen maupun aset yang disembunyikan.
Atas kasus dugaan korupsi ini, terlapor terancam dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Kejari Simalungun menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat transparansi anggaran sektor pendidikan dan menindak tegas segala tindakan yang menghambat proses hukum.
Awak media telah berupaya melayangkan surat konfirmasi secara tertulis via pesan WhatsApp kepada mantan Kepala Sekolah, Sum, pada Hari, Jumat (4/9/2026), Namun, hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
(Mariono)