Menu

Mode Gelap
Waduh, Pengendara Dibawah Umur Tabrak Bocah 3 Tahun di Medan Kabupaten Labuhanbatu Gelar Rapat Aksi 1 dan Aksi 2 Percepatan Penurunan Stunting Melihat Batas Maladministrasi dan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Ngeri!! Alm Ketum Joko Tingkir Tinggalkan Kemewahan Tapi Hutang Tak Terbayar Wabup Labuhanbatu Hadiri Hari Desa Nasional 2023 Di Kompleks Gelora Bung Karno Jakarta


 Tentang Net24Jam

Tentang Net24Jam

Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Serta Kode Etik Pers Net24jam.

Pembukaan

Sejarah perjuangan insan pers di Indonesia tidak dapat terpisahkan dari perjuangan rakyat Indonesia demi mencapai kemerdekaan.

Tumbuh kembang media informasi yang pada awal perkembangannya diawali media cetak. Namun pada beberapa dekade belakangan ini, dengan kemajuan teknologi serta informasi melalui internet, informasi semakin mudah diakses oleh masyarakat nasional maupun internasional.

Net24jam merupakan media online nasional yang dikelola oleh PT Net Dua Puluh Empat Jam. Kami hadir untuk menambah referensi bagi seluruh elemen bangsa Indonesia terhadap informasi yang akurat.

Akurasi data dan fakta menjadi sangat penting bagi kami bagian dari tujuan memberikan informasi serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berdasarkan hal itu dan dengan memohon Ridho Tuhan Yang Maha Esa, maka disusunlah Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) serta Kode Etik Pers net24jam yang wajib dipatuhi oleh seluruh Direksi ataupun Redaksi yang tergabung di net24jam.

Peraturan Dasar  

BAB I

Nama, Asas, Sifat, Tempat dan Kedudukan

Pasal 1

  1. Media ini bernama Net24jam, Net singkatan dari News Expose Today, didirikan di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 24 Juli 2020.
  2. Net24jam berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
  3. Net24jam adalah media online nasional yang bersifat independen, demokrasi dan profesional tanpa membedakan baik suku, agama, dan golongan.

Pasal 2

  1. Keberadaan Net24jam meliputi seluruh wilayah Indonesia.
  2. Redaksi Net24jam Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, untuk sementara berkedudukan di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

BAB II

Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi

Pasal 1

Tujuan

  1. Mempertahankan serta mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
  2. Mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan kehidupan Demokrasi, Keadilan, Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  3. Mewujudkan insan pers yang bebas, memiliki tanggung jawab serta profesionalisme yang tinggi, taat pada konstitusi, setia pada Pancasila serta taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

Tugas Pokok

  1. Memperjuangkan terwujudnya peningkatan segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara
  2. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.
  3. Mewujudkan hak publik memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar.
  4. Meningkatkan kredibilitas dan integritas sebagai insan pers.
  5. Menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta, TNI-Polri, Kejaksaan, pengadilan, narasumber, masyarakat, organisasi maupun lembaga di seluruh Indonesia.

Pasal 3

Fungsi

  1. Terwujudnya kehidupan demokrasi, berbangsa dan bernegara serta kemerdekaan pers.
  2. Mencapai cita-cita dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Menyerap, menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
  4. Senantiasa bekerja sama dengan segenap elemen Bangsa Indonesia.

BAB III

Syarat Bergabung, Hak dan Kewajiban

Pasal 1

Syarat Bergabung

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Sehat Jasmani dan Rohani
  3. Setia pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
  4. Mematuhi peraturan dan kebijakan pimpinan
  5. Membayar administrasi 
  6. Bersedia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
  7. Menguasai keterampilan jurnalistik ; Reportase, Wawancara, Menulis berita, dan membuat karya jurnalistik lainnya
  8. Memiliki kesadaran tentang etika dan hukum, kepekaan jurnalistik serta pentingnya jejaring dan lobi-lobi
  9. Menguasai keterampilan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi
  10. Menguasai teknologi seperti menggunakan email, media sosial, alat perekam suara, kamera foto atau video, dan mencari referensi lewat Internet.

Pasal 2

Hak

  1. Berhak menggunakan atribut Net24jam bilamana bertujuan untuk kepentingan tugas liputan
  2. Berhak memiliki id card dan tercantum dalam redaksi Net24jam
  3. Berhak memberikan informasi ataupun berita kepada redaksi Net24jam
  4. Berhak mengikuti rapat dan kegiatan redaksi Net24jam

Pasal 3

Kewajiban

  1. Melaksanakan program ataupun kegiatan media Net24jam dengan mengirimkan berita berbentuk tulisan ataupun video kepada redaksi Net24jam.
  2. Berperan untuk mengembangkan dan memajukan media Net24jam 
  3. Turut serta meningkatkan pengunjung dan pembaca semua link situs net24jam.id
  4. Turut serta meningkatkan pengunjung media sosial milik Net24jam antara lain Facebook, Instagram, YouTube, Twitter dan Tiktok.
  5. Segala kewajiban yang tidak diatur dalam Peraturan Dasar, maka diatur sesuai dengan kebijakan pimpinan

BAB IV

Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan

Pasal 1 

Dewan Penasehat/Pembina

  1. Memberikan arah kebijakan, masukan, membina serta menasehati dan pertimbangan-pertimbangan dalam suatu ide atau program dalam pengembangan
  2. Sebagai penampung aspirasi dalam usaha-usaha pengembangan sesuai dengan program dan tujuan media

Pasal 2 

Biro Advokasi Hukum dan HAM

  1. Melaksanakan perumusan kebijakan produk hukum dan telaahan hukum sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
  2. Mengkoordinasikan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan HAM
  3. Melakukan advokasi dan upaya hukum terhadap permasalahan ataupun perkara yang timbul
  4. Melaksanakan konsultasi dengan semua elemen bangsa dalam rangka pemberian pertimbangan dan bantuan hukum
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Pimpinan

Pasal 3

Dewan Redaksi

  1. Memberi masukan kepada jajaran redaksi dalam melaksanakan pekerjaan redaksional
  2. Mengatasi permasalahan penting redaksional, misalnya menyangkut informasi ataupun berita yang sangat sensitif atau sesuai-tidaknya informasi ataupun berita yang diterbitkan

Pasal 4

Komisaris

  1. Melakukan pengawasan pada kebijakan perusahaan
  2. Memberikan nasihat-nasihat kepada Dewan Direksi
  3. Melakukan pengawasan pada operasional pengurusan secara umum. Baik hal yang terkait dengan perseroan maupun usaha perseroan
  4. Melakukan tugasnya dengan penuh perhatian, maksud yang baik serta bertanggung jawab demi kepentingan perusahaan

Pasal 5

Pimpinan Umum

  1. Pimpinan Umum pemegang kewenangan tertinggi di direksi ataupun manajemen sekaligus penentu kebijakan maupun keputusan PT Net Dua Puluh Empat Jam
  2. Pimpinan Umum pemegang kewenangan tertinggi ataupun penentu kewenangan dan keputusan di Redaksi Net24jam
  3. Pimpinan Umum memiliki wewenang dan tanggung jawab serta hak prerogatif baik internal maupun eksternal
  4. Memeriksa laporan pendapatan dan atau pendapatan iklan, advertorial atau seremonial atau usaha-usaha lainya. Menyangkut sektor pencapaian pendapatan ataupun usaha perusahaan maupun redaksi
  5. Mengangkat, menentukan, memberhentikan dan atau menetapkan Direksi perusahaan maupun Redaksi

Pasal 6

Wakil Pimpinan Umum

  1. Membantu pelaksanaan tugas Pimpinan Umum
  2. Menjalankan peran Pimpinan Umum saat Pimpinan Umum berhalangan 
  3. Mewakili Pimpinan Umum mengawasi laporan pendapatan

Pasal 7

Pemimpin Redaksi

  1. Mengawasi, memiliki wewenang dan bertanggung jawab terhadap isi redaksi ataupun seluruh rubrik website yang dipimpinnya
  2. Memberikan arahan kepada semua tim redaksi tentang informasi ataupun berita yang akan dimuat baik dalam bentuk teks maupun video
  3. Mengadakan dan menentukan redaktur, redaktur pelaksana, sekretaris redaksi, staf redaksi dan yang lainnya berhubungan tentang keredaksian
  4. Menjalin komunikasi dan kerjasama di lingkup instansi pemerintahan, swasta, aparat penegak hukum, dunia usaha, narasumber, masyarakat dan berbagai elemen bangsa
  5. Bertanggung jawab terhadap pihak lain yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang telah diterbitkan

Pasal 8

Wakil Pemimpin Redaksi

  1. Membantu kinerja Pemimpin Redaksi
  2. Membantu pelaksanaan tugas Pemimpin Redaksi
  3. Menjalankan peran Pemimpin Redaksi saat Pemimpin Redaksi berhalangan

Pasal 9

Desainer Grafis

  1. Membuat konsep dari informasi dan material yang berkaitan dengan desain
  2. Mengaplikasikan elemen desain, layout, dan proses teknis sesuai dengan kebutuhan dan hasil akhir yang diinginkan
  3. Memberikan solusi atas permasalahan tertentu, dalam hal ini melalui platform seperti iklan layanan masyarakat
  4. Membuat desain yang komunikatif dan mudah dipahami
  5. Bertemu dengan klien atau art director jika dibutuhkan untuk menggali informasi tambahan tentang desain yang akan dibuat
  6. Mengikuti perkembangan gaya dan inovasi desain

Pasal 10

IT Programmer

  1. Menjaga keamanan pada website agar terhindar dari virus, malware atau bahkan hacker
  2. Melakukan pengecekan dan pemeliharaan terhadap website ataupun komputer, mulai dari sistem operasi, sistem jaringan internet hingga aplikasi
  3. Melakukan backup data di website dan komputer
  4. Menganalisis dan memperbaiki permasalahan/kerusakan website ataupun komputer
  5. Membantu melakukan publikasi berita di media sosial seperti, Facebook, Instagram, Twitter, Whatsapp, dan sebagainya
  6. Membantu mendesain dan menerbitkan iklan sesuai sesuai keinginan konsumen
  7. Melakukan hal-hal yang dianggap perlu terkait dengan website dan atau media sosial

Pasal 11

Redaktur Pelaksana

  1. Bertanggung jawab terhadap mekanisme kerja redaksi sehari-hari
  2. Memimpin rapat perencanaan, rapat checking, dan rapat terakhir sidang redaksi
  3. Membuat perencanaan isi untuk setiap penerbitan di Website
  4. Mengkoordinasi kerja para redaktur dan editor
  5. Mengedit naskah, data, judul, foto para redaktur

Pasal 12

Redaktur 

  1. Melakukan penyeleksian dan perbaikan naskah yang akan dimuat atau ditayangkan dalam Website
  2. Bertanggung jawab penuh atas seluruh isi website
  3. Mengusulkan, menyediakan data, menulis suatu berita dan foto ataupun video yang akan dimuat.

Pasal 13

Editor

  1. Merencanakan informasi ataupun berita yang akan diterbitkan
  2. Menyunting atau mengedit informasi ataupun berita yang akan diterbitkan
  3. Memeriksa dan memperbaiki berita dari kesalahan serta menyesuaikan dengan aturan kaidah yang berlaku
  4. Mengurus hal-hal yang berkaitan dengan hak cipta, seperti copyright, ISBN, KDT, ataupun izin penerbitan dari pihak lain
  5. Memeriksa dan memperbaiki bahan-bahan grafis untuk penerbitan, seperti ilustrasi, foto, label, peta, ataupun warna

Pasal 14

Penelitian & Pengembangan (Litbang)

  1. Memantau perkembangan sebuah penerbitan informasi ataupun berita
  2. Melakukan pembinaan dan pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
  3. Memberikan masukan-masukan bagi pengembangan redaksional dan bagian lainnya
  4. Memberikan bekal bagi jajaran redaksi dalam perencanaan liputan yang komprehensif hingga mampu memberi informasi seluas-luasnya kepada masyarakat

Pasal 15

Sekretaris Redaksi

  1. Merencanakan, mengatur, melaksanakan agenda pertemuan
  2. Merencanakan, mengatur, melaksanakan agenda keredaksian
  3. Menyusun, membuat dan mengarsip berkas dan laporan administrasi kegiatan
  4. Bertindak mewakili Pemimpin Redaksi/Wakil Pemimpin Redaksi baik secara internal maupun secara eksternal atas Mandat Pemimpin Redaksi.

Pasal 16

Koordinator Liputan

  1. Mengkoordinir dan mengawasi berita dari wartawan dan reporter
  2. Meminimalisir dan menyelesaikan potensi persoalan yang memungkinkan terjadi bagi Biro Daerah
  3. Membangun relasi jaringan secara eksternal
  4. Membantu melakukan publikasi berita di media sosial seperti, Facebook, Instagram, Whatsapp, dan sebagainya
  5. Memverifikasi/memeriksa informasi maupun berita dari wartawan ataupun reporter yang akan diterbitkan sesuai dengan prinsip-prinsip 5W + 1H + 1S + 1T (What, When, Where, Who, Why + How +Security + True/Apa, Kapan, Dimana, Siapa, Mengapa + Bagaimana + Keamanan Data + Kebenaran Data)

Pasal 17

Kepala Biro

  1. Merencanakan, mengatur, melaksanakan kegiatan administrasi
  2. Merencanakan, mengatur, melaksanakan kegiatan/program kontrak kerjasama publikasi berita (advertorial)
  3. Melakukan penawaran kontrak kerjasama publikasi berita (advertorial) dan iklan
  4. Merekrut dan mengkoordinir redaktur, reporter, wartawan, periklanan dan marketing 
  5. Bertanggung Jawab mengatur dan mengendalikan Biro Daerah masing-masing
  6. Mengatur, merekrut dan memberikan tugas kepada redaktur, reporter, wartawan, periklanan dan marketing untuk menangani/mempublikasi kontrak kerjasama publikasi berita (advertorial) dan iklan.

Pasal 18

Reporter

  1. Mencari dan mewawancarai sumber informasi ataupun berita dengan menggunakan kamera video
  2. Reporter Net24jam tergabung di dalam N24TV 
  3. Membuat video berita hasil wawancara, liputan ataupun investigasi
  4. Membina dan menjalin komunikasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta, aparat penegak hukum dan sumber-sumber informasi penting lainnya
  5. Menyiapkan dan membuat video hasil liputan, informasi ataupun berita dan investigasi yang akan ditayangkan

Pasal 19

Wartawan / Investigasi

  1. Mencari dan mewawancarai sumber berita
  2. Menulis hasil wawancara, liputan dan investigasi
  3. Menyiapkan dan membuat rilis berita hasil wawancara, liputan dan  investigasi
  4. Membina dan menjalin komunikasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta, aparat penegak hukum dan sumber-sumber informasi penting lainnya

Pasal 20

Periklanan dan Marketing

  1. Merencanakan, menyusun, melaksanakan agenda promosi iklan
  2. Melakukan promosi publikasi iklan
  3. Melakukan penawaran kontrak kerjasama publikasi iklan

Pasal 21

Tim Media Sosial

  1. Melakukan publikasi berita di media sosial seperti, Facebook, Instagram, Twitter, Whatsapp, dan sebagainya
  2. Melakukan hal-hal yang dianggap perlu terkait pengembangan publikasi di media sosial
  3. Tim Media Sosial terdiri dari seluruh yang tergabung di dalam redaksi net24jam dan eksternal redaksi

Pasal 22

Humas

  1. Menjalin hubungan dengan publik
  2. Membangun dan mengembangkan citra positif media Net24jam
  3. Meningkatkan eksistensi media Net24jam
  4. Menjaga kualitas komunikasi internal redaksi Net24jam
  5. Merancang strategi komunikasi untuk mendukung kampanye atau gerakan yang dicanangkan oleh redaksi
  6. Membangun dan memelihara hubungan baik dengan investor
  7. Membangun dan memelihara jaringan dengan insan pers dari berbagai media

BAB V

Penutup

Pasal 1

 

  1. Pembukaan, Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Pers Net24jam merupakan kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan
  2. Perubahan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Pers Net24jam, lambang, maskot dan atribut diterapkan oleh Pimpinan Umum

Pasal 2

  1. Masa berlaku id card maupun surat tugas dan atau surat penempatan ditentukan oleh Pimpinan Umum
  2. Hal-hal lain dan penjabaran lebih lanjut Peraturan Dasar ini diatur dalam Peraturan Rumah Tangga

 

Peraturan Rumah Tangga

BAB I

Sanksi

Pasal 1

Pimpinan Umum dapat menjatuhkan sanksi terhadap Direksi ataupun Redaksi Net24jam karena hal berikut :

  1. Melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan atau Kode Perilaku selaku insan pers
  2. Melakukan perbuatan yang meren­dahkan martabat, kredibilitas dan integritas profesi serta nama baik perusahaan maupun redaksi Net24jam
  3. Melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga serta kode etik pers Net24jam
  4. Menyalahgunakan nama perusahaan maupun redaksi Net24jam
  5. Dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena melakukan tindak kejahatan
  6. Tidak mengirimkan informasi ataupun berita selama 7 hari 
  7. Tidak membantu melakukan publikasi berita di media sosial seperti Facebook, Instagram, Whatsapp, dan sebagainya
  8. Tidak melaksanakan peraturan dan kebijakan pimpinan

Pasal 2

Tindakan Pimpinan Umum berupa : 

  1. Peringatan keras
  2. Pemberhentian sementara
  3. Pemberhentian selamanya

BAB II

Pemberhentian

Pasal 1

  1. Meninggal dunia 
  2. Apabila ahli waris ingin melanjutkan, maka digantikan kepada ahli waris
  3. Tidak melakukan lagi kegiatan jurnalistik lebih dari 1 bulan
  4. Mengundurkan diri
  5. Terkena sanksi pemberhentian selamanya

Pasal 2 

  1. Direksi ataupun Redaksi yang sudah dijatuhkan sanksi hukuman dapat mengajukan permohonan kepada Pimpinan Umum 
  2. Surat keputusan pemberhentian ataupun stop pers dikeluarkan oleh Pimpinan Umum

BAB III

Aset dan Kekayaan

Pasal 1 

  1. Aset dan Kekayaan media online nasional net24jam terdiri atas harta bergerak dan harta tidak bergerak
  2. Pengelolaan dan pemeliharaan aset ataupun kekayaan net24jam dilakukan oleh Redaksi Net24jam yang disetujui oleh Pimpinan Umum
  3. Pengalihan aset ataupun kekayaan Net24jam harus melalui persetujuan dari Pimpinan Umum

Pasal 2

Keuangan net24jam diperoleh dari : 

  1. Iuran Direksi ataupun Redaksi
  2. Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan Net24jam
  3. Advertorial dan periklanan serta kerjasama pemberitaan
  4. Sumbangan dari pihak luar yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan tujuan Net24jam

BAB IV

Penutup

Pasal 1

Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Peraturan Rumah Tangga, apabila diperlukan dapat diatur oleh Pemimpin Redaksi, selama hal itu tidak bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, untuk kemudian dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Umum 

Pasal 2

Setiap perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga yang telah disahkan oleh Pimpinan Umum harus dibuat ke dalam laporan pertanggungjawaban kepada Pimpinan Umum

 

Kode Etik Pers Net24jam

BAB I

Kepribadian dan Integritas

Pasal 1 

Kepribadian

  1. Direksi maupun Redaksi Net24jam harus memiliki kepribadian profesional, penegak kebenaran, nasionalis, konstitusional, dan demokratis serta beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Direksi maupun Redaksi Net24jam berjiwa Pancasila, taat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, ksatria, bersikap independen serta terpercaya

Pasal 2 

Integritas

  1. Bukan untuk kepentingan diri sendiri, kelompok atau golongan, melainkan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara
  2. Memiliki rasa tanggung jawab dan bijaksana dalam mempertimbangkan layak atau tidaknya informasi ataupun berita diterbitkan
  3. Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan karya jurnalistik yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak

BAB II

Kode Etik Pemberitaan

Pasal 1

Penerbitan Berita

  1. Menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan ketepatan dari kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini
  2. Menghormati asas praduga tak  bersalah, senantiasa menguji kebenaran informasi dan menerapkan prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang
  3. Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak menyebut identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan

Pasal 2 

Sumber Berita

  1. Menempuh cara yang profesional, sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita, kecuali dalam peliputan yang bersifat investigasi
  2. Ber­upaya secepatnya memperbaiki, meralat atau memberikan hak jawab setiap pemberitaan yang tidak akurat dan disertai permintaan maaf
  3. Menyebut sumber berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita serta meneliti kebenaran bahan berita
  4. Memiliki hak tolak untuk melindungi identitas dan keberadaan narasumber yang tidak ingin diketahui. Segala tanggung jawab akibat penerapan hak tolak ada pada masing-masing pengirim berita

BAB III

Kode Etik Perilaku

Pasal 1

Asas

  1. Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
  2. Patuh dan Taat terhadap Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) dan Kode Etik Pers Net24jam serta kebijakan pimpinan
  3. Melaksanakan kemerdekaan pers yang kompeten, professional, dan berkepribadian baik
  4. Menghormati, melaksanakan dan menjunjung tinggi demokrasi dan mengutamakan kepentingan publik
  5. Menghormati dan melindungi terhadap profesi sebagai insan pers dan hak-hak pribadi

Pasal 2

Tujuan

  1. Menjaga marwah, harkat, martabat dan integritas sebagai insan pers
  2. Untuk kemerdekaan pers yang kompeten, profesional dan beretika
  3. Menjadi standar dalam penataan dan kepatuhan Direksi maupun Redaksi terhadap peraturan Net24jam
  4. Untuk menjadi pedoman dalam menjalankan profesi sebagai insan pers

BAB IV

Kewajiban dan Larangan

Pasal 1

Kewajiban

  1. Disaat melakukan peliputan wajib menghormati hak-hak pribadi masyarakat dan narasumber dan dilarang memasuki rumah, ruangan, halaman dan properti pribadi tanpa izin dari pihak yang memiliki otoritas atau pemilik
  2. Mengutamakan keselamatan nyawa dibandingkan kepentingan pemburuan berita
  3. Tunduk dan patuh kepada Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) serta kode etik pers Net24jam
  4. Menghormati dan mentaati kesepakatan dengan narasumber
  5. Melindungi dan menjunjung tinggi hak-hak anak dan hak asasi manusia

Pasal 2 

Larangan

  1. Membuat dan menyebarkan hoax dan fitnah
  2. Melakukan tindak kejahatan
  3. Menggunakan, memiliki, menjual atau mengedarkan narkoba dan zat-zat adiktif atau psikotropika yang oleh perundang-undangan tidak diperbolehkan
  4. Merendahkan dan melecehkan suku, agama, ras dan golongan serta gender 
  5. Menjadi teroris atau  ikut sebagai bagian dari terorisme
  6. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945

BAB V

Penutup

Pasal 1

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Kode etik pers Net24jam ini apabila diperlukan dapat diatur oleh Pimpinan Umum

Ditetapkan di  : Kota Medan Provinsi Sumatera Utara

Pada Tanggal  : 9 Mei 2022

Tertanda,

Pimpinan Umum Net24jam