Warga Perdagangan Desak Pemkab Simalungun Periksa Izin dan Tata Ruang Tiga Tempat Hiburan Malam

waktu baca 3 menit
Senin, 21 Sep 2026 20:44 68 net24jam

NET24JAM.ID || Simalungun.- Sejumlah elemen masyarakat di Kota Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memeriksa legalitas operasional tiga tempat hiburan malam yang dinilai mulai meresahkan warga.

Tiga lokasi yang menjadi sorotan dan dilaporkan oleh warga, tokoh agama, serta organisasi kemasyarakatan (ormas) setempat adalah JW.78, Toko Anda (Anda Karaoke Perdagangan 1), serta Brewzy Bar yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Perdagangan I.

Kronologi desakan ini bermula dari keresahan warga atas menjamurnya aktivitas hiburan malam yang diduga tidak memiliki izin operasional yang sesuai dan berpotensi memicu dampak sosial negatif. Warga menyatakan, pembiaran tanpa pengawasan yang ketat berisiko mengubah citra Kota Perdagangan yang dahulu dikenal asri dan dijuluki sebagai “Kota Walet”.

“Kami berharap pemerintah jangan membiarkan tempat hiburan yang diduga mengganggu ketertiban dan kehidupan sosial masyarakat berkembang tanpa pengawasan. Kalau memang izinnya tidak sesuai, ya harus ditindak,” ujar salah seorang narasumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, Senin (21/9/2026)

Selain persoalan izin usaha, elemen masyarakat juga menuntut Pemkab Simalungun melalui Satpol PP, DPMPTSP, serta instansi tata ruang untuk memeriksa kepatuhan pengelola terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Berdasarkan kajian hukum yang dihimpun, terdapat beberapa pasal krusial dalam UU Penataan Ruang yang dapat menjerat pengelola jika terbukti melanggar peruntukan wilayah, antara lain:

Pasal 70 UU No. 26/2007: Mengatur bahwa setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Jika pelanggaran tersebut mengakibatkan perubahan fungsi ruang, ancaman pidana meningkat menjadi 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 71 UU No. 26/2007: Menegaskan bahwa individu atau pengelola yang tidak mematuhi persyaratan izin pemanfaatan ruang yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dapat dipidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Pasal 74 UU No. 26/2007: Mengatur pemberatan sanksi bagi pelaku usaha berbentuk badan hukum atau korporasi, di mana tuntutan dan sanksi denda dapat dijatuhkan hingga tiga kali lipat dari denda komparatif perorangan.

Tidak hanya UU Penataan Ruang, warga juga meminta aparat menguji kepatuhan tempat usaha tersebut terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Berdasarkan Perda tersebut, setiap kegiatan usaha yang menimbulkan kebisingan dan gangguan ketenteraman lingkungan di pemukiman warga dapat dikenakan sanksi administratif hingga penyegelan tempat usaha oleh Satpol PP.

Hingga berita ini diturunkan, seluruh desakan pemeriksaan dan tudingan pelanggaran tata ruang tersebut masih berstatus sebagai aspirasi serta dugaan sepihak dari masyarakat setempat. Awak media ini masih terus berupaya menghubungi pihak pengelola JW.78, Toko Anda, dan Brewzy Bar, serta instansi terkait di Pemkab Simalungun guna mendapatkan klarifikasi resmi yang berimbang mengenai status hukum perizinan dari masing – masing tempat usaha tersebut.

(Mariono)

LAINNYA