Warga Tuntut Penutupan 3 THM Ilegal di Simalungun, Oknum Kepala Desa Jadi Humas Disorot

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Okt 2026 14:59 123 net24jam

NET24JAM.ID || Simalungun.- Aliansi masyarakat yang terdiri dari LSM, mahasiswa, wartawan, hingga tokoh pemuda GMKI menggelar aksi protes massal di Ruang Harungguan Kantor Camat Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (30/9/2026) pukul 16.00 WIB. Mereka menuntut Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) segera menutup sementara tiga Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Perdagangan, yakni THM Brio, THM Anda, dan THM JW 78.

Tuntutan tersebut didasari atas dugaan kuat bahwa ketiga bisnis hiburan malam tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa memiliki dokumen izin resmi. Absennya legalitas ini dinilai telah merugikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Simalungun dari sektor pajak.

Ketegangan meningkat saat jajaran perwakilan pengusaha, termasuk Maralo, tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan operasional yang diminta oleh masyarakat di dalam forum. Pihak manajemen berdalih bahwa urusan administrasi legalitas baru akan dikoordinasikan kepada pemilik (owner) masing – masing THM setelah pertemuan usai.

Merespons desakan massa, Camat Bandar, Supardi, langsung mengambil posisi tegas. Ia memerintahkan para pengusaha hiburan malam untuk segera menghentikan seluruh operasional mereka sampai mampu menunjukkan dokumen izin resmi dari instansi terkait

Keterlibatan aktif oknum kepala desa sebagai Humas THM ini langsung memicu kecaman keras dari berbagai elemen. Tindakan Maralo diduga kuat menabrak Pasal 29 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang telah diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2024). Regulasi tersebut melarang keras kepala desa merangkap jabatan yang menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest), menyalahgunakan wewenang, serta mewajibkan mereka bekerja penuh waktu untuk masyarakat. Pelanggaran aturan ini dapat memicu sanksi administratif dari Bupati, mulai dari penonaktifan hingga pemberhentian jabatan.

Sementara itu, Pangulu Maria Bandar, Maralo, saat dikonfirmasi pada hari kamis (1/10/2026), pukul 8.45.wib tidak membantah bahwa dirinya menjabat sebagai Humas THM JW 78. Ia berdalih tindakan tersebut dilakukan demi mencari penghasilan tambahan untuk kebutuhan hidup. Namun, ia membantah tudingan bahwa tempat hiburan tersebut ilegal.

Kalau izin itu sudah ada, dan camat sudah melihat surat izinnya. Pada intinya camat sudah mengetahuinya. Kalau belum ada izinnya, saya tidak mungkin mau menjadi Humasnya,” tegas Maralo.

Ketika dicecar wartawan mengenai alasan mengapa dokumen tersebut tidak ditunjukkan langsung di hadapan forum warga saat pertemuan berlangsung, Maralo enggan memberikan rincian lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi lanjutan dari Camat Bandar, Supardi, guna mengklarifikasi klaim dokumen perizinan yang disebutkan oleh Maralo. Hal ini menjadi krusial mengingat dalam forum terbuka, Camat telah mengeluarkan perintah tegas untuk menutup operasional ketiga THM tersebut kalau belum ada izin nya. (Mariono)

LAINNYA