PTPN IV Regional 2 Kebun Mayang Resmi Laporkan Pelaku Penjarahan Aset Negara ke Polsek

net24jam
6 Agu 2026 17:38
DAERAH 0 132
2 menit membaca

NET24JAM.ID || Simalungun. Manajemen PTPN IV Regional 2 Kebun Mayang mengambil langkah hukum tegas terkait aksi penjarahan aset perusahaan yang terjadi di Nagori Parbutaran, Kabupaten Simalungun.

Insiden yang terekam dalam video amatir warga tersebut melibatkan pengambilan dua batang besi jembatan (H-Beam) sepanjang 5 meter tanpa prosedur resmi, serta diwarnai aksi kekerasan fisik terhadap petugas keamanan kebun.

Peristiwa bermula saat petugas keamanan, Proveder, melakukan patroli rutin dan memergoki sekelompok warga sedang menaikkan besi jembatan ke atas mobil truk. Saat dimintai konfirmasi mengenai surat izin operasional atau restu manajemen, para pelaku justru merespons dengan nada agresif.

“Izin dari mana, itu tidak perlu izin. Ini bukan urusanmu!” Sama jaga aja sawi itu ujar salah satu pelaku di lokasi kejadian.

Dok : Besi yang diambil warga sudah berada di Nagori parbutaran

Guna mengumpulkan bukti otentik, petugas keamanan berusaha merekam aktivitas ilegal tersebut menggunakan ponsel. Tindakan ini memicu kemarahan para pelaku. Salah seorang oknum langsung melakukan intimidasi verbal, menghardik petugas, dan melakukan kekerasan fisik berupa pencekikan leher sembari menantang berkelahi. Demi menjaga keselamatan diri, petugas mundur dan segera berkoordinasi dengan pihak manajemen. Namun, para pelaku telah melarikan keluar dari tempat kejadian perkara (TKP) bersama barang jarahan sebelum bantuan manajemen tiba.Rabu (5/8/2026)

Manajer Perkebunan, Haiqal, menegaskan bahwa seluruh aset yang berada di area kerja PTPN IV Regional 2 merupakan milik negara yang dilindungi undang-undang. Pemindahan atau pemanfaatan aset wajib melalui mekanisme dan prosedur birokrasi yang berlaku di internal BUMN.

“Kami mengonfirmasi bahwa tidak ada izin lisan maupun tertulis yang dikeluarkan oleh manajemen terkait pengambilan besi jembatan tersebut. Tindakan ini murni merupakan pelanggaran hukum dan pencurian aset negara,” tegas Haiqal saat memberikan keterangan pers, Kamis (6/8/2026).

Manajemen PTPN IV Regional 2 berkomitmen penuh untuk melindungi aset perusahaan serta keselamatan seluruh karyawan yang sedang bertugas di lapangan. Kasus penjarahan dan dugaan penganiayaan ini telah resmi dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) setempat. Pihak manajemen menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penegakan hukum kepada aparat kepolisian agar para pelaku dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Mariono)