Baznas Kabupaten Simalungun di Tapian Dolok Kecewa kepada DKM Kelurahan Sinaksak:

net24jam
16 Feb 2026 10:08
DAERAH 0 70
2 menit membaca

NET24JAM || Simalungun,-/ Awak media temukan penyampaian dan penjelasan dari salah seorang DKM pukul 10.00wib waktu setempat, bahwa dalam hal bantuan dari Baznas kepada lansia/dhuafa bagi warga setempat, untuk pendataan nama yang berhak menerima bantuan menjadi dilema bagi pengurus masjid.

Ketua dkm arrahmah yang biasa disapa mus menyatakan hal surat pengantar yang diterima melalui bendahara yang isinya adalah nama nama kaum dhuafa yang telah tercatat rapi Ketua DKM diminta hanya tinggal menandatangani nya saja.

Ketua DKM berasumsi bahwa baznas harus berkoordinasi terlebih dulu kepada ketua dkm setempat, terutama perihal kaum yang memang layak menerima bantuan dari baznas. tapi dkm tidak tahu menahu hal tersebut. saya hanya tinggal menandatangani saja.” jelas mus ke media.

Selanjutnya, awak media menghubungi pengurus baznas kabupaten, Khairuddin Harahap, S.Sos, pukul 13.30 (15/02), melalui hp beliau menyampaikan bahwa baznas dalam penyaluran bantuan.

“Itu hak mutlak penuh baznas. kepada siapa mau disalurkan bantuan tersebut, sebab itu adalah uang baznas bukan uang masyarakat,” tegas harahap.ke media.

Harahap menambahkan bahwa ketua dkm hanya memberikan tandatangan surat pengantar yang akan diajukan ke baznas agar warga yang muslim untuk warga sekitaran masjid mendapatkan bantuan. “namun sangat disayangkan ternyata masih ada pengurus masjid yang tidak memahami status fungsi dkm” tambahnya.

Harahap juga menegaskan bahwa SK untuk pengangkatan badan amil, infaq, zakat (BAIZ) yang mengeluarkan dan mengesahkan adalah baznas.

“Jadi, dkm tidak perlu ikut campur dalam penyaluran bantuan baznas,” tegasnya.

Dengan tegas dan lugas, khair berharap agar dewan kenaziran masjid dapat memahami status dan fungsinya .

Dalam penyaluran bantuan baznas, yakni yang sebenarnya dewan kenaziran masjid harus siap membantu koordinasi ke baznas, bukan sebaliknya. “dkm harus siap membantu kami dalam penyaluran bantuan, bukan kami yang harus meminta izin kepada dkm,”pungkas harahap

(Kasim)