Ahlan T Ritonga Diduga  Ciptakan LHP Bodong Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu.

net24jam
12 Feb 2026 12:25
DAERAH KABAR 0 139
2 menit membaca

NET24JAM.ID || Labuhanbatu.- menindak Lanjuti Laporan di kejaksaan Negeri Rantauprapat 13 Oktober 2025 terkait  Ambuse of Power Dinas PUPR Labuhanbatu Tahun 2024 Pelapor ( Wartawan ) Mora Tanjung Selaku Sekjen Bendahara DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu datangi Kantor Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu di jalan Gouse gautama Kelurahan Ujung Bandar Provinsi sumatra utara untuk mempertanyakan LHP yang di minta pihaj Kejaksaan Negeri Rantauprapat. Kamis (12/2/2026)

Namun pertanyaannya, apakah LHP bodong inspektorat tersebut sudah diberikan oleh Tim juru periksaan Inspektorat Kabupaten  Labuhanbatu kepada kejaksaan negeri Rantauprapat  Kabupaten Labuhanbatu.

Sebab menuruti Indra Hamzah Lubis . “LHP sudah ditangan si Rizky. Si Rizky nanti yang memberikan LHP tersebut kepada pihak kejaksaan” Ucap Indra Hamzah Lubis

Mirisnya, sampai saat ini , Rizki selaku tim juru periksaan Inspektorat Labuhanbatu tidak pernah memberikan Khabar tentang LHP terkait Abuse Of Power dan Dugaan Kuropsi Berjamaah pekerjaan proyek Dinas PUPR TA 2024 dengan sejumlah 10 paket proyek yang telah diperiksa kejaksaan negeri Rantauprapat kepada si Pelapor.

Tambah Mora ” miris, kenapa Kepala inspektorat Kabupaten  Labuhanbatu selaku kepala Inspektur wilayah daerah Kabupaten Labuhanbatu Ahlan T Ritonga SH selalu lempar bola kepada anggota nya di kantor inspektorat . Dan, Ahlan T Ritonga selalu menghindar bila hendak ketemu dengan si Pelapor ( Wartawan ) terkait LHP tentang Abuse Of Power dugaan korupsi berjamaah pada sejumlah proyek pekerjaan di Dinas PUPR Labbatu TA 2024 lalu yang mana telah diperiksa oleh tim Inspektorat Ahlan T Ritonga SH dan mencopot mantan kepala dinas PUPR Labuhanbatu HEH ST  dan diganti oleh Ahlan T Ritonga SH., dengan pejabat baru selaku Kepala Dinas PUPR Kab Labbatu yaitu Haris Tua Siregar ST. Aneh kan.” kata pelapor Moratua Tanjung yang juga selaku sekjen DPD tim investigasi pidana korupsi Indonesia Kab Labuhanbatu tekati LHP Bodong Inspektorat Labuhan batu dimaksud . Yang mau diberikan kepada pihak kejaksaan .

Lanjut Mora ” Sebab, sebelumnya Kasubbid Intel Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kab Labuhanbatu Basref SH kepada pelapor mengatakan

“Jangan lagi orang bapak bapak selaku pelapor bukak balik datang kekantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu ini. Nanti, setelah LHP dari Inspektorat tersebut sampai kepada kita di Kejaksaan ini. Baru kami dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu, mengeluarkan surat panggilan kepada orang bapak, selaku pelapor untuk memberitahukan tentang LHP Inspektorat tersebut dan LHP itu nanti , kami silahkan orang bapak pelapor membacanya, tidak boleh dibawa pulang atau dimilik , cukup orang bapak baca saja nanti dikantor Kejaksaan ini “, kata Basref SH. Kepada Pelapor Moratua Tanjung di kantor kejaksaan Negeri Kab Labuhanbatu, kemaren .

(julip effendi)