PT Cipta Niaga Semesta Diduga Tak Miliki IMB Langgar PP Nomor 16 Tahun 2021 dan UU Nomor 21 Tahun 2000

net24jam
17 Apr 2026 17:07
DAERAH KABAR 0 218
3 menit membaca

NET24JAM.ID || Padangsidimpuan.- PT Cipta Niaga Semesta (CNS) dikenal sebagai perusahaan distributor nasional produk Fast Moving Consumer Goods (FMCG) merupakan bagian dari Mayora Group yang berperan penting dalam mendistribusikan produk-produk terkemuka mayora seperti Torabika, Bengbeng, Kopiko, Roma Malkist dan lainnya ke berbagai wilayah di Indonesia. Jumat, 17/4/2026.

Namun sangat disayangkan dimana Gudang Perusahaan (warehousing) PT CNS yang terletak di sekitaran Palopat Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara (Sumut) diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tapi sudah beroperasi dengan getol sejak 13 April 2026 yang lalu.

Secara hukum, Perusahaan tidak diperbolehkan beroperasi sebelum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini telah diganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021.

Berikut adalah poin-poin penting yg mengenai kewajiban IMB/PBG bagi perusahaan.

Kewajiban Administratif: IMB/PBG adalah izin resmi yang wajib dimiliki sebelum mendirikan, mengubah, atau memperluas bangunan gedung untuk tempat usaha.

Sanksi Tanpa IMB/PBG: Jika perusahaan nekat beroperasi atau mendirikan bangunan tanpa izin ini, dapat dikenakan sanksi berupa Penghentian sementara kegiatan pembangunan atau operasional, Pembongkaran bangunan, Denda administratif (10% dari nilai bangunan).

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menyelesaikan persyaratan IMB/PBG sebelum memulai operasional perusahaan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rohman Nasution selaku Area Operation Manager (AOM) digudang perusahaan (warehousing) PT Cipta Niaga Semesta padangsidimpuan mengatakan, “Silahkan konfirmasi ke pemilik gudang ya terkait IMB, Kita hanya penyewa bukan pemilik gudang
tks”. Tulisnya.

Sementara itu informasi dari sejumlah warga setempat memaparkan bahwa Pihak PT Cipta Niaga Semesta lah yang membangun/ mendirikan gudang tersebut diatas tanah milik seorang warga ternama di padangsidimpuan dengan Perjanjian sebagai Biaya Sewa selama sekian tahun kedepan.

Selain Permasalahan IMB, Gudang Perusahaan (Warehousing) PT CNS tersebut juga diduga bermasalah dengan pengurusan Tanda Daftar Gudang (TDG), dimana Tahapan Prosedur Kontrak Gudang Perusahaan melibatkan negosiasi objek hingga penandatanganan perjanjian sewa tertulis.

Pihak yang wajib memiliki TDG adalah pemilik gudang, namun penyewa harus memastikan TDG tersedia dimana Pengontrak seharusnya memastikan bahwa Tanda Daftar Gudang lokasi sudah terdaftar sebelum memberikan biaya sewa dan metode pembayaran.

Saat dikonfirmasi terkait TDG dan apakah sudah sesuai dengan tahapan prosedur kontrak gudang perusahaan, Rohman Nasution selaku Area Operation Manager (AOM) menjawab, “Yang membangun gudang Pemilik, kita hanya penyewa. masalah TDG konfirmasi ke pemilik saja”. Cetusnya lewat pesan WhatsApp.

Padahal, salah satu poin dalam tahapan prosedur kontrak gudang perusahaan (Negosiasi dan studi kelayakan) adalah pengecekan legalitas, dimana pihak perusahaan memeriksa status kepemilikan, sertifikat tanah, dan Tanda Daftar Gudang (TDG) milik pemilik.

Tidak hanya itu, Area Operation Manager (AOM) PT CNS Padangsidimpuan, Rohman Nasution juga diduga kangkangi UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh. Dimana ia menolak rangkulan kerjasama SPTI – SPSI setempat untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat dikawasan gudang perusahaan yang dipimpinnya itu.

Akibat penolakan kerjasama tersebut, pihak dari Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) menyampaikan bahwa mereka bakal melakukan Aksi Demo Besar-besaran di Area Gudang Perusahaan (warehousing) PT CNS yang terletak di sekitaran Palopat Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

(Dedi Tison).