NET24JAM.ID || Tapanuli Selatan.- Dugaan pungutan liar sebesar Rp 200 ribu persiswa untuk kegiatan perpisahan di SMA Negeri 1 Arse Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara menuai sorotan. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan jika tidak dilakukan secara sukarela dan transparan. Selasa (5/5/2025)
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa setiap siswa dibebankan biaya dengan nominal yang telah ditentukan. Jika benar bersifat wajib, kebijakan itu dinilai bertentangan dengan aturan pendidikan yang melarang pungutan di sekolah negeri.
Merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah memang dapat menghimpun dana dari masyarakat, namun sifatnya harus berupa sumbangan sukarela, bukan pungutan dengan nilai yang ditetapkan.
Hal serupa ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang melarang sekolah negeri melakukan pungutan kepada peserta didik.
Sejumlah pihak menilai, penetapan tarif Rp200 ribu per siswa dapat dikategorikan sebagai pungutan apabila tidak melalui mekanisme musyawarah dengan orang tua dan tidak disertai persetujuan sukarela.
Selain itu, indikasi penyimpangan juga dapat muncul jika terdapat tekanan kepada siswa yang tidak membayar, misalnya tidak diikutsertakan dalam kegiatan perpisahan.
Tak hanya itu, aspek transparansi penggunaan dana juga menjadi perhatian. Jika tidak ada rincian anggaran maupun laporan pertanggungjawaban, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan dana.
Perpisahan bukan kegiatan wajib yang harus membebani siswa. Jika ada pungutan dengan nominal tertentu, apalagi tanpa dasar kesepakatan yang jelas, itu patut dipertanyakan.
Lebih jauh, jika terbukti terdapat unsur pemaksaan dan pengelolaan dana yang tidak akuntabel, praktik tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum, bahkan bisa dikaitkan dengan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejumlah orangtua siswa bersama anaknya saat dikonfirmasi memaparkan bahwa yang mengikuti acara perpisahan tersebut sebanyak 94 siswa. Jika Rp 200 ribu dikali dengan jumlah siswa hasilnya mencapai Rp 18.800.000 (Bajet Fantastic yang dilaksanakan dilingkungan Sekolah).
Kepala SMA Negeri 1 Arse Iman Praja Siregar saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban resmi, Namun awak media diajak ngopi sehingga belum tau pasti apa maksud dan tujuan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Awak Media masih berusaha mengkonfirmasi pihak UPT Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara terkait mekanisme penarikan maupun pungutan dana tersebut, termasuk apakah telah melalui persetujuan komite dan orang tua siswa.
Publik kini menunggu klarifikasi dari pihak sekolah serta langkah pengawasan dari instansi terkait guna memastikan praktik di dunia pendidikan tetap berjalan sesuai aturan dan tidak memberatkan masyarakat.
(Dedi Tison).