Dugaan Penarikan BLT Rp 900 Ribu Milik Warga Miskin dan Stroke di Bandar Betsy I Menuai Sorotan Tajam

net24jam
30 Mei 2026 22:32
DAERAH KABAR 0 79
2 menit membaca

NET24JAM.ID || Simalungun.- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Nagori Bandar Betsy 1, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara memicu keresahan publik. Bantuan dana tunai yang telah diserahkan secara resmi kepada warga kurang mampu diduga ditarik kembali secara sewenang-wenang oleh oknum aparat desa tanpa dasar regulasi yang jelas.

Aksi penarikan dana bantuan tersebut menimpa dua warga Huta V Nagori Bandar Betsy 1, yakni Boimen dan Mesman. Keduanya merupakan bagian dari total 25 warga setempat yang terdaftar sebagai penerima manfaat BLT dengan nominal Rp 900.000 per Kepala Keluarga (KK). Pembagian bantuan itu sendiri sebelumnya telah dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 14.00 Wib.

Ironisnya, dana bantuan milik Mesman yang saat ini dalam kondisi lumpuh akibat terserang penyakit stroke dan Boimen yang merupakan warga kategori sangat tidak mampu didatangi dan diminta kembali oleh oknum Gamot (Kepala Dusun) Huta V bernama Nurhayati br Nababan lewat warga sesaat setelah pembagian selesai.

Kasus ini baru terendus oleh awak media pada Sabtu, 30 Mei 2026. Berdasarkan keterangan salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya demi keamanan, kedua korban kecewa mendalam dan takut untuk melaporkan yang mereka alami. “Mereka takut menceritakan hal yang terjadi.

Kami atas nama masyarakat meminta pihak terkait dan penegak hukum untuk mengusut tuntas masalah ini. Jika terbukti ada penyelewengan dan kesalahan oleh Pangulu maupun Gamot, harus ditindak tegas secara hukum,” ungkap warga tersebut.

Tindakan penarikan bantuan BLT tanpa alasan transparan ini dinilai sebagai bentuk kesewenang wenangan yang mencederai hak hak masyarakat miskin di tengah situasi ekonomi yang sulit.

Merespons polemik tersebut, Pangulu Bandar Betsy 1, Ponidi menyatakan bahwa pihak pemerintahan desa sama sekali tidak mengetahui ataupun membenarkan adanya kebijakan penarikan kembali dana bantuan pasca penyaluran resmi.

“Saya sama sekali tidak mengetahui masalah ini sebelum nya. Saya berterima kasih atas informasi yang disampaikan oleh rekan media” ujar Ponidi saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (30/5/2026).

“Saya akan memanggil Gamot yang bersangkutan guna mendengarkan penjelasan lansung dan dasar aturan yang digunakan terkait tindakan tersebut’ jelas nya.

Hingga berita ini diterbitkan, Gamot Huta V, Nurhayati br Nababan belum memberikan klarifikasi resmi tetap menutup diri dan menolak memberikan penjelasan terkait alasan penarikan uang BLT tersebut.

Masyarakat mendesak Camat Bandar Huluan, Inspetorad, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun, untuk segera turun ke lapangan melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

(Mariono)