Berbulan Bulan Klaim Jasa Raharja di Pematang Siantar Tak Kunjung Cair, Korban Laka Resah

net24jam
14 Jul 2026 13:40
DAERAH 0 55
2 menit membaca

NET24JAM.ID || Pematang Siantar.– Proses pencairan santunan korban kecelakaan lalu lintas di lingkungan wilayah Pematang Siantar dan sekitarnya dikeluhkan masih berjalan lambat, meski aturan resmi menetapkan batas maksimal 30 hari kerja, setelah dokumen lengkap diterima. Namun kenyataan dilapangan sangatlah berbeda.

Mirisnya para korban laka untuk mengklaim jasa Raharja harus menyerahkan dokumen asli yang dibutuhkan, namun tidak memberikan tanda terima penyerahan berkas sehingga menimbulkan stigma negatif di mata masyarakat

‎Sejumlah ahli waris dan korban laka mengaku menunggu berbulan bulan namun hingga kini dana santunan korban belum masuk ke rekening.

‎Berdasarkan standar layanan nasional Jasa Raharja, jika semua berkas lengkap dan sah, pencairan seharusnya hanya memakan waktu 1–7 hari kerja, bahkan bisa kurang dari 24 jam dalam kondisi tertentu. Namun di lapangan, banyak yang mengaku prosesnya melambat hingga berbulan bulan, terutama saat verifikasi silang dokumen atau keterbatasan petugas di kantor perwakilan setempat.

Padahal pihak Jasa Raharja Cabang Sumut menyatakan tetap berkomitmen mempercepat layanan dan menargetkan selesai maksimal 30 hari kerja sesuai aturan OJK

‎“Kami menargetkan selesai maksimal 30 hari kerja sesuai aturan OJK; jika lebih lama, pemohon bisa melaporkan ke layanan pengaduan resmi,” ujar salah satu petugas.

Salah satu korban yang identitasnya tak ingin disebutkan mengatakan kepada awak media, Selasa, (14/7/26) bahwa hingga kini dia belum menerima santunan klaim laka dari pihak jasa Raharja

“Kejadiannya tanggal 24 Maret 26 yang lalu bang, dan kelengkapan berkasnya sudah saya berikan kepetugas beberapa bulan yang lalu tanpa diberi tanda terima berkasnya, dan sampe sekarang belum ada transferan Klaim Jasa Raharja Pematang Siantar bang,”jelasnya

‎Sementara Petugas Jasa Raharja mengaku biasa dipanggil Dila saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan terkait hal ini

Hal ini membuat Praktisi hukum Adv. Ikhsan Gunawan SH angkat bicara yang sangat menyayangkan sikap petugas Jasa Raharja yang terkesan lambat dan mengharap pihak Jasa Raharja pusat untuk mengevaluasi kinerja anggotanya didaerah agar tidak mempersulit masyarakat.

Bagi pemohon klaim jasa Raharja agar
Pastikan semua dokumen lengkap seperti laporan polisi, surat keterangan medis, identitas diri, buku rekening, Bisa gunakan layanan daring situs jasaraharja.co.id atau aplikasi JRku untuk mempercepat proses dan atau aHubungi layanan bantuan jika sudah melebihi batas waktu yang ditentukan

‎(Bambang)