Ketua Maujana Diduga kong-Kalikong, Anggota Mati Suri, Gaji Jalan Terus.

net24jam
5 Feb 2026 09:24
DAERAH KABAR 0 107
2 menit membaca

NET24JAM.ID || Simalungun.- Dugaan praktik maladministrasi mencuat di lingkungan Pemerintahan Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Seorang oknum anggota Maujana Nagori, Supriadi alias Babe dikabarkan tetap menerima gaji atau tunjangan rutin setiap bulan selama ini meski yang bersangkutan diduga sama sekali tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota tersebut jarang terlihat dalam rapat – rapat resmi maupun kegiatan pengawasan pembangunan desa, dan sudah bekerja di Taluk Kuantan. Kondisi ini memicu keresahan warga dan perangkat desa lainnya yang menilai adanya pembiaran dari pihak pimpinan Maujana.

Ketua Maujana Nagori Naga Jaya I, Saud Sipayung, SP,d dituding tidak mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang tidak aktif tersebut. Alih – alih melakukan langkah administratif seperti pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW), pimpinan Maujana diduga justru tetap menandatangani daftar hadir atau berkas administrasi yang memungkinkan gaji anggota tersebut tetap cair.

“Sangat tidak adil jika anggaran desa habis untuk membayar orang yang tidak bekerja. Ini jelas bentuk makan gaji buta dan merugikan keuangan desa,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.

Dalam keterangan nya Ketua Maujana Saud Sipayung, SP,d Rabu,(04/02/2026) mengatakan, “Supardi alias Babe benar anggota Maujana yang dilantik pada tanggal 07 Oktober 2024, selang beberapa bulan, Supardi alias Babe izin kepada saya mau merantau keluar kota, dan saat itu saya ingatkan agar membuat surat pengunduran dirinya sebagai anggota Maujana, namun tidak dikirim – kirim, hari ini saya upayakan surat pengunduran diri dari Supardi kita dapatkan, supaya proses pergantian antar waktu (PAW), bisa segera dilaksanakan” jelas nya kepada awak media.

Sangat disayangkan Saud Sipayung selaku Ketua Maujana lambat dalam dalam menyikapi permasalahan yang ada ditubuh Maujana.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun, anggota Maujana Nagori berkewajiban menampung aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Pangulu (Kepala Desa) Kelalaian dalam menjalankan tugas selama bertahun-tahun seharusnya menjadi dasar pemberhentian secara terhormat maupun tidak terhormat.

Hingga berita ini diturunkan, instansi terkait dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah evaluasi yang akan diambil.

(Mariono)