
NET24JAM.ID || Simalungun.- Kebijakan manajemen Rumah Sakit Prima Medica Nusantara (RS PMN) Laras yang hanya menjatuhkan sanksi administrasi internal dalam kasus dugaan manipulasi data penggajian menuai kritik keras. Langkah melunak tersebut dinilai keliru dan menabrak regulasi hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Kritik tajam ini disampaikan oleh Praktisi Hukum, Dr. Ramses Pandiangan, S.H., M.H. Ia menyoroti keputusan manajemen RS PMN Laras yang hanya memberikan sanksi rumahan (skorsing) tiga bulan tanpa upah serta skema cicilan pengembalian dana kepada terduga pelaku, Mhd. Faisal Tanjung, yang menjabat sebagai Humas RS PMN Laras.
Kasus yang mengindikasikan kerugian keuangan perusahaan sebesar Rp218.096.541 ini memicu pertanyaan besar di ranah publik. Terlebih, saat ini terduga pelaku diketahui sudah aktif bekerja kembali dan dipindahkan ke bagian Sanitasi setelah mencicil kerugian awal sebesar Rp20 juta.
Dr. Ramses Pandiangan secara tegas menyatakan bahwa RS PMN Laras merupakan salah satu unit klinis di bawah naungan PT Prima Medica Nusantara, yang merupakan anak perusahaan dari BUMN PTPN IV. Berdasarkan regulasi, modal dan kekayaan anak perusahaan BUMN mutlak tunduk pada aturan keuangan negara. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHBU-PRES/XVII/2019, modal anak perusahaan BUMN statusnya adalah kekayaan negara yang dipisahkan.
“Oleh karena itu, tindakan dugaan manipulasi data ini murni merupakan indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin atau administrasi internal perusahaan biasa,” ujar Dr. Ramses Pandiangan dalam keterangan Minggu (26/7/2026).
Lebih lanjut, Ramses menegaskan bahwa skema pengembalian kerugian dengan cara mencicil sama sekali tidak membatalkan atau menghapuskan jerat hukum pidana bagi pelaku. Manajemen RS PMN Laras dinilai melakukan kekeliruan fatal jika menganggap pengembalian uang dapat menghentikan proses hukum.
“Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara eksplisit menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidana nya pelaku. Langkah manajemen yang melunak ini justru menabrak peraturan dasar tata kelola BUMN yang bersih (Good Corporate Governance),” tambah Ramses.
Melihat adanya indikasi tebang pilih dan dugaan mufakat yang merugikan keuangan negara, Dr. Ramses Pandiangan mendesak dua poin utama:
– Meminta Satuan Pengawasan Intern (SPI) RS PMN maupun SPI Pusat BUMN selaku pemilik saham mayoritas untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan di RS PMN Laras.
– Mendesak jajaran direksi korporat PT Prima Medica Nusantara selaku induk perusahaan untuk mengambil alih kasus ini demi menjamin persamaan hukum dan transparansi. Desakan ini ditujukan langsung kepada Plt. Direktur Utama / Direktur PT PMN, Bapak Rahmanto Amin Jatmiko, dan Manajer Operasional PT PMN, Bapak Aminuddin Thoha.
Langkah intervensi dan tindakan tegas dari direksi korporat dinilai sangat krusial untuk menghentikan polemik serta memastikan penegakan hukum yang profesional di lingkungan institusi.
“Kasus ini harus diselesaikan secara transparan di ranah hukum yang tepat demi menjaga kredibilitas BUMN, khususnya di bidang kesehatan yang menjadi benteng pelayanan publik sekaligus penyelamat aset negara,” pungkas Ramses. (Mariono)