Hentikan Pengusutan Korupsi RS Laras, P3KI Simalungun Protes Keras Kejari dan Lapor ke KPK

net24jam
19 Jul 2026 07:02
DAERAH 0 211
2 menit membaca

NET24JAM.ID || Simalungun.-Perkumpulan Pemerhati Pengawas Korupsi Indonesia (P3KI) Kabupaten Simalungun resmi mengajukan keberatan atas keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun yang menghentikan proses Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) terkait dugaan manipulasi data penggajian di RS Laras PT Prima Medica Nusantara.

Kasus ini berawal dari laporan pengaduan P3KI ke Kejari Simalungun pada 4 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti manipulasi data penggajian oleh oknum berinisial MFT. Akibatnya, manajemen RS Laras menjatuhkan sanksi skorsing 3 bulan tanpa upah sejak 13 Februari 2026 dan mewajibkan terlapor mengembalikan kerugian perusahaan.

Namun, melalui surat pemberitahuan tertanggal 11 Mei 2026 yang diterima P3KI, Kejari Simalungun memutuskan menghentikan kasus ini. Alasan penghentian adalah karena sudah ada sanksi internal dan adanya itikad baik dari terlapor yang telah mencicil pengembalian kerugian sebesar Rp 20.000.000 dari total Rp 218.096.541.

Ketua P3KI Simalungun, Sofian, menolak keras alasan penghentian tersebut dan menegaskan tiga poin krusial:

– Kerugian Negara: RS Laras berada di bawah PT Prima Medica Nusantara yang saham mayoritasnya dikuasai PTPN IV (BUMN). Sesuai Putusan MK No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019, modal anak perusahaan BUMN adalah kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga kasus ini murni ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).

– Undang – Undang Tipikor menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus unsur pidana, melainkan hanya meringankan hukuman saat vonis pengadilan.
– Terlapor tidak dipecat, melainkan hanya diturunkan jabatannya ke bagian Sanitasi dan tetap aktif bekerja, yang dinilai sebagai kejanggalan besar.

“Jika pola penegakan hukum Kejari Simalungun seperti ini dibiarkan, ke depan semua pelaku korupsi cukup mencicil uangnya agar bebas dari penjara. Ini preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Simalungun,” tegas Sekretaris P3KI menambahkan.

Atas dasar tersebut, P3KI Simalungun akan melayangkan surat keberatan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Su) untuk mengevaluasi kinerja Kejari Simalungun, serta meneruskan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta agar kasus ini diusut tuntas.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, Kepala Kejari Simalungun belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian kasus tersebut. (Mariono)