Plt Kepsek SMPN 2 Rantau utara Tumiur Lumban Gaol SPd sambut Kunjungan Wartawan

net24jam
3 Nov 2025 17:01
DAERAH 0 275
3 menit membaca

NET24JAM.ID || Labuhanbatu.- Menidak lanjuti kunjungan Wartawan sekaligus Silaturahmi dengan Plt Kepsek SMPN 2 Rantau Utara Tumiur Lumban Gaol SPd jalan H Juanda No : 4 terkait publikasi dan dekumentasi tentang kegiatan Sekolah dan perkembangannya, Senin 3/11/ 2025.

Dengan di terbitkannya Sk Plt SMPN 2 Rantau Utara Oleh BKPP Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 094/ 5196/BKPP-1/2025 di tanda tangani Bupati Labuhanbatu  Dr Hj Maya Hasmita SPOG MKM (Maya Hasmita) Atas Nama Tumiur Lumban Gaol pada tanggal 2 Oktober 2025 mengacu pada UU dan Peraturan yang ada :

Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) diatur oleh undang-undang dan peraturan, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan peraturan turunan seperti Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan peraturan kementerian terkait. Secara umum, peraturan tersebut menetapkan batasan waktu maksimal untuk jabatan Plt, yang dapat diperpanjang dalam kondisi tertentu.

Dasar hukum

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur dasar hukum Plt untuk kepala daerah, terutama pada Pasal 65 dan 66, yang menjelaskan kondisi dan mekanisme penunjukan Plt ketika kepala daerah berhalangan sementara.

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: Menjadi dasar hukum untuk Plt di lingkungan aparatur sipil negara secara umum

Peraturan BKN, Misalnya, ada peraturan yang mengatur batasan masa jabatan Plt, seperti “2 kali 3 bulan”, yang berarti maksimal 6 bulan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan peraturan menteri lainnya: Mengatur lebih rinci terkait tugas, kewenangan, dan penunjukan Plt, terutama untuk kepala daerah.

Peraturan daerah: Peraturan di tingkat daerah, seperti Peraturan Bupati, juga dapat mengatur lebih spesifik mengenai masa jabatan Plt di lingkup pemerintahan daerah tersebut, seperti yang tercantum dalam Peraturan BPK (Peraturan Bupati) Nomor 25 Tahun 2021.

Batasan dan perpanjangan

Masa jabatan maksimal: Peraturan BKN dan peraturan terkait lainnya biasanya menetapkan batas waktu maksimal untuk seorang Plt, misalnya 6 bulan (2 kali 3 bulan).

Perpanjangan: Perpanjangan masa jabatan Plt dimungkinkan dalam kondisi tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya dengan persetujuan dari pejabat yang berwenang seperti Menteri Dalam Negeri untuk kasus kepala daerah.

Silaturahmi dan kerja sama di bidang Publikasi dan dokumentasi di sambut baik Plt SMPN 2 Rantau Utara ,Beliau berharap kerja sama ini akan membuat kemajuan Sekolah serta Taransparan untuk kegiatan sekolah.

Beliau juga mengucapkan Terimakasi Kepada Bupati Labuhanbatu,BKPP dan Dinas pendidikan yang sudah menunjuk dan memberi amanah untuk menjadi Plt di SMPN 2 Rantau Utara.

 

Tumiur” Saya mengucapkan terimakasih Kepada Ibu Bupati Labuhanbatu ,Bapak BKPP dan Bapak Kepala Dinas Pendidilan Kabupaten Labuhanbatu yang sudah menunjuk dan menerbitkan SK Plt kepada saya semoga apa yang di amanahkan saya laksanakan dengan sepenuh hati semoga amanah ini dapat saya laksanakan dengan baik.

Lanjutnya” untuk kerja sama SMPN 2 Rantau utara bang terkait publikasi dan dokumentasi semoga berjalan dengan lancar serta akan terpublikasi sekolah kami ini dan di ketahui masyarakat perkembangannya ,saya berharap sekolah kami ini akan bertambah maju serta program.- program pemerintah dari Kabupaten Labuhanbatu terlajsana dengan Lancar”ucapnya.

(Julip effendi)