
NET24JAM.ID || Simalungun.- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Simalungun membantah isu tebang pilih terkait pemasangan portal pembatas jalan di Simpang Pajak Negeri, Kecamatan Bandar. Penundaan pengerjaan fasilitas tersebut murni disebabkan oleh keterbatasan anggaran operasional berjalan.
Kepala Dishub Kabupaten Simalungun, Firdaus Girsang, SPt. MM., menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menyelesaikan fasilitas tersebut demi melindungi infrastruktur jalan dari kendaraan kelebihan muatan.
“Kendalanya ada pada keterbatasan alokasi anggaran berjalan. Kami memahami urgensinya dan akan mengupayakan solusi pendanaan sesegera mungkin melalui pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) mendatang,” ujar Firdaus, Senin (8/6/2026).
Menanggapi keluhan warga soal truk bermuatan berat, Firdaus menegaskan bahwa jalur tersebut merupakan Jalan Kelas III. Sesuai regulasi, batas Muatan Sumbu Terberat (MST) yang diizinkan melintas maksimal adalah 8 ton.
Terkait tuduhan tebang pilih dibanding titik lain seperti Simpang Mangga dan Simpang Kerasaan, Dishub memastikan setiap lokasi memiliki tantangan teknis dan skala prioritas berbeda. Meski demikian, pengawasan tonase kendaraan di lapangan dipastikan akan tetap berjalan secara merata.
“Kami sangat mengapresiasi fungsi kontrol dari masyarakat dan media. Dishub akan terus berkoordinasi untuk memastikan pengawasan tonase kendaraan tetap berjalan sembari menunggu perbaikan fasilitas fisik selesai menyeluruh,” pungkasnya.
(Mariono)