Medan, NET24JAM.ID – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Pusat, Dr. Amirsyah Tambunan, MA isi kegiatan tabligh Akbar Kebangsaan dan dialog bersama Tim Hukum dan warga masyarakat eks PTPN II Sampali dan PTPN IV Jalan Tempua/Jalan Sunggal, pada Minggu (24/10/2021).
Adapun maksud kedatangan Sekjen MUI Pusat ke Kompleks Eks Karyawan PTPN IV Jalan Sunggal dalam rangka berdialog, mendengar dan melihat langsung kondisi fisik rumah warga eks karyawan PTPN IV yang sangat memprihatinkan.
Dikatakan demikian, rumah-rumah eks karyawan tersebut sudah rusak. Dinding yang terbuat dari papan dan tepas itu kini kondisinya sangat memprihatinkan.
“Minggu lalu kami ke Jakarta menghadiri panggilan Deputi Hukum dan Kementerian BUMN guna menyampaikan secara langsung permasalahan dan laporan pengaduan Tim Hukum yang sebelumnya telah diserahkan kepada tim asistensi Kementerian BUMN pada Subuh berjamaah di Masjid Raya Medan sekitar 6 bulan yang lalu,” terang Eka Putra Zakran, SH MH juru bicara Tim Hukum eks karyawan PTPN II dan IV.
Selain itu, Tim Hukum eks karyawan PTPN II dan IV juga menyerahkan surat pengaduan tersebut kepada Komnas HAM, Ombudsman, Sekretariat Negara dan MUI Pusat.
“Karena bertemu langsung dengan pak Amirsyah, beliau sangat prihatin mendengar laporan tim hukum dan Ketua FKPPN Deli Serdang Ardan Lubis, bahwa di N2 dan N4 kondisinya sangat memprihatinkan. Mulai dari somasi dan teror, sampai pada persoalan ada eks karyawan PTPN II dan IV ada yang menerima dana pensiun 1500 rupiah tambah sekarung beras dan ada yang 50.000 tambah sekarung beras. Jadi untuk saat ini sudah sangat tidak layak,” sebut Eka.
Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Dr. H. Amirsyah Tambunan, MA dan dihadiri oleh Sekretaris Umum MUI Provinsi Sumatera Utara, Prof Asmuni Tarmun, MA dalam rangka memperingati Maulid Nabi serta memberikan dukungan moril dan sekaligus meninjau lokasi tanah Eks PTPN II dan IV yang sedang bersengketa secara hukum di Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Sebelum tabligh akbar kebangsaan dimulai, kegiatan awali dengan arak-arakan dan penyematan ulos dari Ardan Lubis, Ketua FKPPN Deli Serdang mewakili warga masyarakat eks karyawan PTPN II dan IV, lalu dilanjutkan dengan sesi dialog penyampaian aspirasi dan permasalahan yang dihadapi warga eks karyawan PTPN II dan IV.
Mahmud Irsad Lubis, Koordinator Tim Hukum eks karyawan PTPN II dan IV, dalam pengantar katanya di awal acara menyatakan, kondisi yang dialami warga eks karyawan PTPN II sebanyak 692 keluarga dan eks karyawan PTPN IV 31 keluarga ini sangat memprihatinkan.
“Kalau di N2 masyarakat selain diteror dan disomasi memang ditawari ganti rugi pengosongan rumah sebesar Rp38 juta, namun di N4 berbeda, warga tidak ada tawaran ganti rugi sama sekali. Jika pun ada ganti rugi seperti halnya yang di N2 jelas gak hal itu sangat tidak layak. Akhirnya nanti warga yang akan teraniaya jika mereka tidak punya rumah,” papar Irsad.
Sementara itu, Prof Asmuni mengucapkan selamat datang kepada Sekjen MUI Pusat. Saya turut mendukung perjuangan warga masyarakat dalam mendapatkan haknya.
Di kesempatan yang sama, Sekjen MUI Dr. Amirsyah Tambunan, MA., mengatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya didepan hukum.
“Termasuk sama dimata hukum, aquality before the law. Presiden, menteri dan rakyat biasa. Kita sama dimata hukum. Konstitusi lota yang mengaturnya. Konstitusi yang mana? Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.
“Keadilan harus ditegakkan dan diperjuangkan. Membela yang benar, bukan yang bayar. Jadi hak warga harus diperhatikan. PTPN II maupun PTPN IV tidak boleh menggusur warga secara serampangan,” tegas Amirsyah di penghujung sambutannya.
(Ridwan)