Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Tak Berkategori · 24 Okt 2021 19:20 WIB · waktu baca : ·

Tabligh Akbar Kebangsaan : Warga Eks Karyawan PTPN II dan IV Tuai Dukungan


 Tabligh Akbar Kebangsaan : Warga Eks Karyawan PTPN II dan IV Tuai Dukungan Perbesar


Medan, NET24JAM.ID – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Pusat, Dr. Amirsyah Tambunan, MA isi kegiatan tabligh Akbar Kebangsaan dan dialog bersama Tim Hukum dan warga masyarakat eks PTPN II Sampali dan PTPN IV Jalan Tempua/Jalan Sunggal, pada Minggu (24/10/2021).

Adapun maksud kedatangan Sekjen MUI Pusat ke Kompleks Eks Karyawan PTPN IV Jalan Sunggal dalam rangka berdialog, mendengar dan melihat langsung kondisi fisik rumah warga eks karyawan PTPN IV yang sangat memprihatinkan.

Dikatakan demikian, rumah-rumah eks karyawan tersebut sudah rusak. Dinding yang terbuat dari papan dan tepas itu kini kondisinya sangat memprihatinkan.

“Minggu lalu kami ke Jakarta menghadiri panggilan Deputi Hukum dan Kementerian BUMN guna menyampaikan secara langsung permasalahan dan laporan pengaduan Tim Hukum yang sebelumnya  telah diserahkan kepada tim asistensi Kementerian BUMN pada Subuh berjamaah di Masjid Raya Medan sekitar 6 bulan yang lalu,” terang Eka Putra Zakran, SH MH juru bicara Tim Hukum eks karyawan PTPN II dan IV.

Baca Juga:  Kapolres Bersama Plt Wali Kota Tanjung Balai Tinjau Giat Vaksinasi Massal Pemko dan TNI - Polri

Selain itu, Tim Hukum eks karyawan PTPN II dan IV juga menyerahkan surat pengaduan tersebut kepada Komnas HAM, Ombudsman, Sekretariat Negara dan MUI Pusat. 

“Karena bertemu langsung dengan pak Amirsyah, beliau sangat prihatin mendengar laporan tim hukum dan Ketua FKPPN Deli Serdang Ardan Lubis, bahwa di N2 dan N4 kondisinya sangat memprihatinkan. Mulai dari somasi dan teror, sampai pada persoalan ada eks karyawan PTPN II dan IV ada yang menerima dana pensiun 1500 rupiah tambah sekarung beras dan ada yang 50.000 tambah sekarung beras. Jadi untuk saat ini sudah sangat tidak layak,” sebut Eka.

Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Dr. H. Amirsyah Tambunan, MA dan dihadiri oleh Sekretaris Umum MUI Provinsi Sumatera Utara, Prof Asmuni Tarmun, MA dalam rangka memperingati Maulid Nabi serta memberikan dukungan moril dan sekaligus meninjau lokasi tanah Eks PTPN II dan IV yang sedang bersengketa secara hukum di Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Baca Juga:  Penggorok Leher Anak di Tigaraksa RS (36), Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sebelum tabligh akbar kebangsaan dimulai, kegiatan awali dengan arak-arakan dan penyematan ulos dari Ardan Lubis, Ketua FKPPN Deli Serdang mewakili warga masyarakat eks karyawan PTPN II dan IV, lalu dilanjutkan dengan sesi dialog penyampaian aspirasi dan permasalahan yang dihadapi warga eks karyawan PTPN II dan IV.

Mahmud Irsad Lubis, Koordinator Tim Hukum eks karyawan PTPN II dan IV, dalam pengantar katanya di awal acara menyatakan, kondisi yang dialami warga eks karyawan PTPN II sebanyak 692 keluarga dan eks karyawan PTPN IV 31 keluarga ini sangat memprihatinkan. 

“Kalau di N2 masyarakat selain diteror dan disomasi memang ditawari ganti rugi pengosongan rumah sebesar Rp38 juta, namun di N4 berbeda, warga tidak ada tawaran ganti rugi sama sekali. Jika pun ada ganti rugi seperti halnya yang di N2 jelas gak hal itu sangat tidak layak. Akhirnya nanti warga yang akan teraniaya jika mereka tidak punya rumah,” papar Irsad.

Baca Juga:  Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM., Tinjau Langsung Vaksinasi Pengabdian 31 Tahun AKABRI 90 di Kabupaten Dairi

Sementara itu, Prof Asmuni mengucapkan selamat datang kepada Sekjen MUI Pusat. Saya turut mendukung perjuangan warga masyarakat dalam mendapatkan haknya. 

Di kesempatan yang sama, Sekjen MUI Dr. Amirsyah Tambunan, MA., mengatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya didepan hukum. 

“Termasuk sama dimata hukum, aquality before the law. Presiden, menteri dan rakyat biasa. Kita sama dimata hukum. Konstitusi lota yang mengaturnya. Konstitusi yang mana? Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.

“Keadilan harus ditegakkan dan diperjuangkan. Membela yang benar, bukan yang bayar. Jadi hak warga harus diperhatikan. PTPN II maupun PTPN IV tidak boleh menggusur warga secara serampangan,” tegas Amirsyah di penghujung sambutannya.

(Ridwan)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah