Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Sei Tampang

net24jam
5 Nov 2025 19:08
1 menit membaca

NET24JAM.ID || Labuhanbatu.-  Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (05/11/2025) pagi.

Kegiatan dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H. bersama personel Polsek Bilah Hilir. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir area yang diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Hasil dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba tersebut, petugas menemukan 4 (empat) buah alat hisap sabu (bong), beberapa plastik klip transparan bekas, serta 1 (satu) unit timbangan elektrik dalam kondisi rusak. Selanjutnya, pondok atau gubuk yang diduga sering digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika diruntuhkan oleh petugas.

Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif Polsek Bilah Hilir dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan dan patroli rutin untuk memastikan wilayah Bilah Hilir bebas dari narkoba,” tegas AKP Armen Faisal.

Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

(Humas)