Bengkulu, NET24JAM.ID – Oknum Perangkat Desa dan Eks Kades lagi asik konsumsi Narkoba di grebek Polisi di Rejang Lebong Bengkulu Jum’at (8/10/2021).
Dari tangan ketiga pelaku Polisi mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja.
Menurut keterangan Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim Narkoba Iptu Susilo, “Dari ketiga tersangka yang kami amankan salah seorang diantaranya adalah Perangkat Desa yang masih Aktif yang menjabat Sekretais Desa Sinar Gunung dan satu orang lagi merupakan mantan Kades Sinar Gunung serta seorang warga sipil.”
Dari ketiganya dketahui berinisial NA (27) yang masih menjabat sebagai Sekdes Desa Sinar Gunung, HE (48) mantan Kepala Desa Sinar Gunung dan BI (38) warga Desa Sinar Gunung yang berprofesi sebagai petani.
Mendapat informasi dari masyarakat pihak Kepolisian langsung menindak lanjuti dan melakukan penggrebekan didalam rumah di Desa Sinar Gunung dan mendapati Anam orang, dan setelah dilakukan pemeriksann akhirnya ditetapkan Tiga orang tersangka dan lainya berstatus sebagai saksi.
Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti dari BI dan NA satu paket Kecil sabu sabu, satu buah mancis gas, satu bong, satu kaca pyrek, satu unit Hp dan uang tunai Rp550.000,-.
Dan dari tangan HE ditemukan 20 paket kecil sabu sabu, dua buah timbangan digital, satu plastik klip, buku catatan hasil penjualan sabu sabu dan uang tunai Rp300.000,_
Diduga HE merupakan pengedar sabu sabu dimana ditemukan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian.
Selain itu barang barang bukti lainnya yang berhasil diamankan juga didapati tiga batang pohon ganja, satu paket kecil ganja kering dan satu unit sepeda motor tanpa Plat Nopol.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga tersangka di boyong ke Mapolres Rejang Lebong Bengkulu guna pemerikasaan lebih lanjut.
Ketiganya dikenakan sangsi Undang Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subs Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman maksimal Hukuman 12 Tahun penjara.
Bengkulu, NET24JAM.ID – Oknum Perangkat Desa dan Eks Kades lagi asik konsumsi Narkoba di grebek Polisi di Rejang Lebong Bengkulu Jum’at (8/10/2021).
Dari tangan ketiga pelaku Polisi mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja.
Menurut keterangan Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim Narkoba Iptu Susilo, “Dari ketiga tersangka yang kami amankan salah seorang diantaranya adalah Perangkat Desa yang masih Aktif yang menjabat Sekretais Desa Sinar Gunung dan satu orang lagi merupakan mantan Kades Sinar Gunung serta seorang warga sipil.”
Dari ketiganya dketahui berinisial NA (27) yang masih menjabat sebagai Sekdes Desa Sinar Gunung, HE (48) mantan Kepala Desa Sinar Gunung dan BI (38) warga Desa Sinar Gunung yang berprofesi sebagai petani.
Mendapat informasi dari masyarakat pihak Kepolisian langsung menindak lanjuti dan melakukan penggrebekan didalam rumah di Desa Sinar Gunung dan mendapati Anam orang, dan setelah dilakukan pemeriksann akhirnya ditetapkan Tiga orang tersangka dan lainya berstatus sebagai saksi.
Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti dari BI dan NA satu paket Kecil sabu sabu, satu buah mancis gas, satu bong, satu kaca pyrek, satu unit Hp dan uang tunai Rp550.000,-.
Dan dari tangan HE ditemukan 20 paket kecil sabu sabu, dua buah timbangan digital, satu plastik klip, buku catatan hasil penjualan sabu sabu dan uang tunai Rp300.000,_
Diduga HE merupakan pengedar sabu sabu dimana ditemukan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian.
Selain itu barang barang bukti lainnya yang berhasil diamankan juga didapati tiga batang pohon ganja, satu paket kecil ganja kering dan satu unit sepeda motor tanpa Plat Nopol.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga tersangka di boyong ke Mapolres Rejang Lebong Bengkulu guna pemerikasaan lebih lanjut.
Ketiganya dikenakan sangsi Undang Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subs Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman maksimal Hukuman 12 Tahun penjara.