Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Tak Berkategori · 9 Okt 2021 07:05 WIB · waktu baca : ·

Oknum Perangkat Desa Dan Eks Kades Lagi Asik Konsumsi Narkoba Digrebek Polisi


 Oknum Perangkat Desa Dan Eks Kades Lagi Asik Konsumsi Narkoba Digrebek Polisi Perbesar

Bengkulu, NET24JAM.ID – Oknum Perangkat Desa dan Eks Kades lagi asik konsumsi Narkoba di grebek Polisi di Rejang Lebong Bengkulu Jum’at (8/10/2021).

Dari tangan ketiga pelaku Polisi mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja.

Menurut keterangan Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim Narkoba Iptu Susilo, “Dari ketiga tersangka yang kami amankan salah seorang diantaranya adalah Perangkat Desa yang masih Aktif yang menjabat Sekretais Desa Sinar Gunung dan satu orang lagi merupakan mantan Kades Sinar Gunung serta seorang warga sipil.”

Baca Juga:  Kapolres Pakpak Bharat Sosialisasikan Langsung 3T dan 5M Kepada Masyarakat

Dari ketiganya dketahui berinisial  NA (27) yang masih  menjabat sebagai Sekdes Desa Sinar Gunung, HE (48) mantan Kepala Desa Sinar Gunung dan BI (38) warga Desa Sinar Gunung yang berprofesi sebagai petani.

Mendapat informasi dari masyarakat pihak Kepolisian langsung menindak lanjuti dan melakukan penggrebekan didalam rumah di Desa Sinar Gunung dan mendapati Anam orang, dan setelah dilakukan pemeriksann akhirnya ditetapkan Tiga orang tersangka dan lainya berstatus sebagai saksi.

Baca Juga:  Angin Kencang Ceburkan Toyota Avanza ke Danau Toba, Satu Nyawa Melayang

Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti dari BI dan NA satu paket Kecil sabu sabu, satu buah mancis gas, satu bong, satu kaca pyrek, satu unit Hp dan uang tunai Rp550.000,-.

Dan dari tangan HE ditemukan 20 paket kecil sabu sabu, dua buah timbangan digital, satu plastik klip, buku catatan hasil penjualan sabu sabu dan uang tunai Rp300.000,_

Diduga HE merupakan pengedar sabu sabu dimana ditemukan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian.

Baca Juga:  Hari Lingkungan Hidup Sedunia : Pentingnya Peran Jurnalis Dalam Upaya Konservasi

Selain itu barang barang bukti lainnya yang berhasil diamankan juga didapati tiga batang pohon ganja, satu paket kecil ganja kering dan satu unit sepeda motor tanpa Plat Nopol.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga tersangka di boyong ke Mapolres Rejang Lebong Bengkulu guna pemerikasaan lebih lanjut.

Ketiganya dikenakan sangsi Undang Undang Narkotika  No.35 Tahun 2009 dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subs Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman maksimal Hukuman 12 Tahun penjara.

(Red/ Sumber)

badge-check

Penulis

Tak Berkategori · 9 Okt 2021 07:05 WIB · waktu baca : ·

Oknum Perangkat Desa Dan Eks Kades Lagi Asik Konsumsi Narkoba Digrebek Polisi


 Oknum Perangkat Desa Dan Eks Kades Lagi Asik Konsumsi Narkoba Digrebek Polisi Perbesar

Bengkulu, NET24JAM.ID – Oknum Perangkat Desa dan Eks Kades lagi asik konsumsi Narkoba di grebek Polisi di Rejang Lebong Bengkulu Jum’at (8/10/2021).

Dari tangan ketiga pelaku Polisi mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja.

Menurut keterangan Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim Narkoba Iptu Susilo, “Dari ketiga tersangka yang kami amankan salah seorang diantaranya adalah Perangkat Desa yang masih Aktif yang menjabat Sekretais Desa Sinar Gunung dan satu orang lagi merupakan mantan Kades Sinar Gunung serta seorang warga sipil.”

Baca Juga:  Oknum Polisi Perkosa Dan Bunuh Dua Gadis, Hakim Ketua Putuskan Hukuman Mati

Dari ketiganya dketahui berinisial  NA (27) yang masih  menjabat sebagai Sekdes Desa Sinar Gunung, HE (48) mantan Kepala Desa Sinar Gunung dan BI (38) warga Desa Sinar Gunung yang berprofesi sebagai petani.

Mendapat informasi dari masyarakat pihak Kepolisian langsung menindak lanjuti dan melakukan penggrebekan didalam rumah di Desa Sinar Gunung dan mendapati Anam orang, dan setelah dilakukan pemeriksann akhirnya ditetapkan Tiga orang tersangka dan lainya berstatus sebagai saksi.

Baca Juga:  Easy Ways You Can Turn Movie Into Success

Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti dari BI dan NA satu paket Kecil sabu sabu, satu buah mancis gas, satu bong, satu kaca pyrek, satu unit Hp dan uang tunai Rp550.000,-.

Dan dari tangan HE ditemukan 20 paket kecil sabu sabu, dua buah timbangan digital, satu plastik klip, buku catatan hasil penjualan sabu sabu dan uang tunai Rp300.000,_

Diduga HE merupakan pengedar sabu sabu dimana ditemukan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian.

Baca Juga:  Bantuan Sosial Kapolda Sumut Untuk Masyarakat di Wilayah Hukum Polres Pakpak Bharat di Salurkan

Selain itu barang barang bukti lainnya yang berhasil diamankan juga didapati tiga batang pohon ganja, satu paket kecil ganja kering dan satu unit sepeda motor tanpa Plat Nopol.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga tersangka di boyong ke Mapolres Rejang Lebong Bengkulu guna pemerikasaan lebih lanjut.

Ketiganya dikenakan sangsi Undang Undang Narkotika  No.35 Tahun 2009 dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subs Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman maksimal Hukuman 12 Tahun penjara.

(Red/ Sumber)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah