Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Tak Berkategori · 16 Jul 2021 07:30 WIB · waktu baca : ·

Konflik Agraria, Kinerja Penyidik Polres Pelabuhan Belawan dan BPN Kota Medan Disoalkan


 Konflik Agraria, Kinerja Penyidik Polres Pelabuhan Belawan dan BPN Kota Medan Disoalkan Perbesar

Jamila beserta keluarga memohon perlindungan hukum ke Presiden Jokowi.

Medan, NET24JAM.ID – Penyelesaian konflik agraria di Jalan Marelan I lingkungan V Pasar 4 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, tidak kunjung selesai.

Kondisi tersebut malah diperparah dengan dugaan perlakuan tidak adil yang dialami oleh Jamila (57) beserta dua orang anaknya yakni Siti Rubianti, SPd., dan Ananda Muhammad Dandi, yang secara ekonomi dikategorikan tidak mampu.

Warga Kecamatan Medan Marelan ini beserta anak-anaknya yang seyogyanya mendapatkan perlindungan hukum dan berharap adanya keadilan, malah berbalik menyesalkan atas perilaku dan kinerja penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan terhadap mereka.

Tak hanya itu, selaku ahli waris almarhum Sukari, mereka juga mempertanyakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nursila yang diduga dikeluarkan oleh BPN Kota Medan.

Berawal, semasa hidupnya Sukari menikah 2 kali, menikah pertama dengan Tri Supiyati. Dari hasil pernikahan tersebut, mereka berdua dikaruniai 3 orang anak yaitu Syamsiah, Masriadi dan Eva Wahyuni.

Sedangkan menikah kedua, Sukari juga secara sah menikah dengan Jamila serta dikaruniai 2 orang anak, yakni Siti Rubianti dan Ananda Muhammad Dandi.

Namun, pada 14 Februari 2014 yang lalu, Sukari meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor SKM/22/II/2019 yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Kelurahan (Lurah) Terjun Tertanggal 4 Februari 2019.

Semasa hidupnya, almarhum Sukari meninggalkan harta warisan berupa sebidang tanah seluas 2640M2 (dua ribu enam ratus empat puluh meter persegi) yang diatasnya berdiri unit bangunan rumah dengan luas 26,5 X 15 M2 (rumah induk yang dibangun Almarhum Sukari/Pewaris) dengan alas Hak Surat Keterangan Tanah Nomor 594/020/1987 yang diterbitkan Lurah Kelurahan Terjun Tertanggal 7 April 1987 terletak di lingkungan V Pasar 4 Kelurahan Terjun dahulu Kecamatan Medan Labuhan sekarang Kecamatan Medan Marelan.

Baca Juga:  Kapolres Pakpak Bharat dan Dandim 0206/Dairi Sosialisasi Langsung 3T dan 5T

“Harta peninggalan suami saya (almarhum Sukari), yaitu terhadap satu unit bangunan rumah dengan luas 26,5 X 15 M2 (rumah induk yang saya tempati) telah dijual oleh anak tiri saya bernama Masriadi kepada seseorang bernama Nursila yang dilakukan tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari saya selaku istri dan ibu tiri yang juga merupakan ahli waris dan orang yang mempunyai hak terhadap harta peninggalan almarhum suami saya, padahal tanah tersebut belum pernah dibagi kepada seluruh ahli waris,” ujar Jamila kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).

Jamila menuturkan, bahwa atas jual beli tersebut dirinya dan Nursila pada tahun 2018 sama-sama telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Medan dengan Register Perkara Nomor 560/Pdt.G/2018/PN. Mdn dan Register Nomor 738/Pdt.G/2018/PN. Mdn, dengan amar putusannya tidak dapat diterima (N.O) dengan pertimbangan masuk ke ranah PTUN.

Meskipun tanah itu masih bersengketa, namun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 07429 Tertanggal 28 Maret 2018 atas nama Nursila.

“Saya juga telah mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) guna pembatalan Sertifikat Hak Milik atas nama Nursila yang diterbitkan oleh BPN Kota Medan, di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan Nomor Register PTUN. MDN-072021GB4,” jelas Jamila.

Selain itu, Jamila beserta anak-anaknya pernah menjadi korban dugaan intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga orang suruhan Nursila. 

Dikatakan demikian, kejadian dugaan intimidasi berawal, pada Sabtu (16/1/2021) lalu, ketika itu Nursila dan Benny (suami Nursila) datang membawa beberapa orang pria bekisar 10 orang yang korban (Jamila-red) sendiri tidak mengenalnya.

Baca Juga:  Cabuli Anak Kandung Sejak SMP, Sat Reskrim Polres Dairi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Nursila dan Benny beserta beberapa orang pria tersebut datang membawa linggis, martil dan bermaksud untuk membongkar rumah Jamila (korban-red) istri dari almarhum Sukari.

“Ketika itu, tanpa adanya dihadiri aparat penegak hukum seperti Kepolisian setempat dan petugas pengadilan, ataupun pemerintahan setempat, Nursila dan Benny beserta beberapa orang pria itu melakukan pengusiran dengan cara mengintimidasi,” ungkap salah satu anak Jamila yakni Siti Rubianti.

Kemudian, tanpa alasan yang jelas secara hukum, Nursila beserta rombongan memasang pagar seng di halaman kediaman Jamila meskipun sudah dihalangi oleh para korban. Lalu, anak korban membuka pagar tersebut yang dianggapnya tak pantas adanya pemasangan pagar seng tanpa ada persetujuan dari Jamila selaku orang tuanya.

Dikarenakan merasa terancam atas dugaan intimidasi itu, Jamila beserta anak-anaknya membuat pengaduan masyarakat (Dumas) dan melaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan, Koramil 10/ML, Polsek Medan Labuhan, Kepala Kelurahan (Lurah) Terjun dan Kepala Kecamatan (Camat) Medan Marelan.

Siti Rubianti mengatakan, sebelumnya antara keluarganya (korban-red) dengan Nursila telah saling gugat-menggugat secara hukum perdata di Pengadilan Negeri Medan. 

“Dari gugatan-gugatan itu baik orang tua saya (Jamila-red) maupun gugatan Nursila masing-masing gugatannya diputus tidak diterima (N.O) dengan pertimbangan perkara tersebut termasuk ranah di Pengadilan Tata Usaha Negara,” papar Siti.

“Dengan demikian tentu secara hukum rumah almarhum Sukari masih dalam status quo (berperkara) dan kami selaku ahli waris almarhum Sukari secara hukum masih berhak atas tanah dan rumah tersebut,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga:  BD Ganja Diciduk Satres Narkoba Polres Dairi, IPTU Doni Saleh ; Terima Kasih Atas Informasi Masyarakat

Atas kejadian tersebut, pada 16 Januari 2021 lalu, anak-anaknya Jamila telah dilaporkan oleh Nursila atas tuduhan atau dugaan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 (1e) Jo. 406 KUHP sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/26/I/2021/SU/SPKT Pel. Blwn tanggal 16 Januari 2021.

Namun dengan adanya laporan polisi tersebut, saat ini anak almarhum Sukari itu telah ditetapkan oleh Polres Pelabuhan Belawan sebagai tersangka.

Ironisnya, laporan Dumas yang dilakukan Jamila beserta anak-anaknya ke Polres Pelabuhan Belawan atas tindakan Pemagaran dan Pengancaman serta Intimidasi yang diduga dilakukan oleh Nursila dan beberapa orang tersebut terkesan tidak ditanggapi oleh Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Tak hanya itu, penyidik Polres Pelabuhan Belawan tersebut malahan menghentikan dan menutup perkara dengan alasan tidak cukup bukti. 

“Padahal kami telah memberikan bukti video pada saat Nursila dan beberapa orang melakukan pemagaran seng di halaman rumah orang tua saya dengan cara mengintimidasi kami,” lebih lanjut Siti Rubianti mengatakan.

Dia menilai kinerja dan perilaku penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan terhadap orang tua dan adiknya tidak secara profesional dan Proporsional.

“Maka dengan ini saya memohon Perlindungan hukum dan meminta bantuan kepada Bapak Presiden Jokowi, Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara, atas tindakan penyidik tersebut dan saya berharap agar ada sanksi yang tegas, kepada penyidik yang dinilai telah melalaikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan saya berharap agar penyidik bersikap netral dalam melakukan penyidikan,” Siti Rubianti menandaskan.

(Ridwan)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah