P. Siantar, NET24JAM.ID – Ternyata para pecinta kristal putih jika sedang on tak sadar kalau sudah ada polisi yang mengawasi mereka, di tengah mereka bergantian menyedot narkotika jenis shabu Novran (30) Elvandro Sipayung (22) Robet (22) dan Awal (37) semuanya warga perumahan tozai baru digerebek personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Keempat pecinta shabu ini digrebek personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar disalah satu rumah kosong di Perumahan Tozai Baru Jl. Viyata Yudha Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar
Kapolres Pematangsiantar AKBP. Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubag Humas AKP. Rusdi Ahya, SH kepada NET24JAM.ID, Kamis (13/5/2021) membenarkan penangkapan keempat pecinta shabu tersebut di perumahan Tojai Baru
“Benar, keempatnya diamankan anggota kita saat tengah menyedot barang tersebut,” terang Rusdi
Menurut penjelasan rusdi penangkapan keempat tersangka pecinta shabu terjadi
pada Selasa (11/5/2021) sekira pukul 17.00 Wib, pada saat itu Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang laki-laki yang sering menggunakan narkoba di Perumahan Tozai Baru Jl. Viyata Yudha Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar tepatnya di dalam sebuah rumah kosong yang sudah rusak
Kemudian personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan. Setibanya di lokasi, personil masuk kedalam rumah kosong tersebut dan melihat 4 orang laki-laki yang sedang memakai shabu yang langsung diamankan personil
Setelah diinterogasi masing masing mengaku bernama Novran (30) Elvandro Sipayung (22) Robet (22) dan Awal (37) kesemuanya warga perumahan tozai baru, dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan tepat di hadapan mereka ada berupa 2 (dua) plastik klip , 1 (satu) buah bong terbuat dari gelas minuman kemasan lengkap dengan pipet, 1(satu) buah pipa kaca berisi bakaran narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 1.50 gr, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbunya, lalu 1unit Hp merk Lenovo dan 1 unit handphone merk Oppo.
“Selanjutnya para tersangka dan seluruh barang bukti dikumpulkan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” ujar Rusdi menandaskan.
(Bambang)