Menu

Mode Gelap
Benarkah Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang? Kaban BPBD Siapkan Personil Antisipasi di Pembukaan MTQ Panai Tengah Police Goes to School : Polres Pelabuhan Belawan Sasar Pelajar SMP dan SMA Pimpin Apel Pj Bupati Taput Tekan Sinergitas Membangun Roda Pemerintahan 2 Remaja Terduga Geng Motor Diringkus Polres Pelabuhan Belawan

Tak Berkategori · 28 Mei 2021 05:11 WIB · waktu baca : ·

Konflik Agraria “Berantas Mafia Tanah dan Ekosistemnya”


 Konflik Agraria “Berantas Mafia Tanah dan Ekosistemnya” Perbesar

Ilustrasi gambar

Mafia tanah telah lama menjadi aktor masalah agraria. Tak heran, sebagai akibat dari mafia tanah, persoalan seperti konflik, sengketa, perkara agraria dan pertanahan seolah tak terselesaikan secara adil, dan angkanya naik setiap tahun.

Sebagai masalah lama yang belum terpecahkan, tercatat telah terdapat beberapa upaya untuk memberantas mafia tanah. Misalnya, pada 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH). Dalam laporan satgas ini, kasus pertanahan menempati urutan pertama.

Di era Jokowi, pada tahun 2017 dibentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria. Namun, hingga kini persoalan pertanahan tetap menjadi persoalan utama laporan masyarakat kepada institusi seperti DPR, Kantor Staf Presiden, dan Komnas HAM, Ombudsman RI, yang belum terselesaikan.

Ekosistem Mafia Tanah

Apa yang melatari tumbuh suburnya mafia tanah? Di mana pun persekutuan mafia tumbuh karena ketertutupan, rendahnya pengawasan publik, dan minimnya penegakan hukum. Tiga hal tersebut semakin mengonversi ekosistem mafia tanah ketika pembangunan ekonomi telah menjadikan tanah melulu menjadi aset dan komoditas ekonomi.

Melupakan bahwa tanah juga memiliki fungsi sosial. Bahkan lebih jauh, tanah telah menjadi alat bagi penciptaan ruang akumulasi baru yang lebih menjanjikan ketika perencanaan tanah ruang juga disetir oleh modal dan pasar.

Baca Juga:  Diajak Kencan Pria Baru Dikenal, Wanita Muda Ditikam 10 Liang Mobil dan HP Raib

Sebagai aset, tanah merupakan instrumen investasi dan salah satu agunan perbankan terbesar. Bahkan, menurut Hermando de Soto (2003), nilainya puluhan kali dari semua investasi asing langsung negara-negara pemburu investasi. Sebagai komoditas, tanah dapat diperjualbelikan secara mudah, tetapi dengan pencatatan yang buruk.

Keadaan ini telah menghasilkan jenis mafia tanah model pertama, yakni melakukan usaha sistematis dengan pejabat terkait untuk melakukan pensertifikatan, tumpang tindih sertifikat jual beli palsu, hingga balik nama sertifikat tanah-tanah milik masyarakat. Korban dari mafia ini akan mengalami penggusuran, baik karena ketiadaan bukti formil maupun minimnya jenjang kekuasaan.

Biasanya, operasi mafia semacam ini berkesinambungan dengan jenis mafia tanah lanjutan, yakni kelompok besar yang mampu melakukan pengubahan tata ruang. 

Persekongkolan semacam itu dapat menghasilkan perubahan kawasan hijau dan konservasi menjadi kawasan perumahan dan bisnis, pemutihan terhadap pelanggaran tata ruang, hingga perubahan arah proyek infrastruktur yang ironisnya semakin memudahkan komersialisasi atas perubahan ruang yang terjadi.

Patut dicatat, situasi ini bukan hanya terjadi di perkotaan. Pada areal sumber daya alam (SDA), khususnya kawasan kehutanan, perkebunan, pesisir kelautan, dan pertambangan, situasi hampir serupa juga terjadi (mafia agraria dan SDA).

Baca Juga:  Kapolres Tanjung Balai Bersama Forkopimda Tinjau Puncak Vaksinasi 31 Tahun Mengabdi AKABRI'90

Upaya untuk memperbaiki keadaan semacam ini bukan perkara ringan. Sebab, perlawanan balik mafia tanah kepada pihak yang mencoba melakukan ralat, revisi, atau pembatalan terhadap kesalahan yang sebelumnya terjadi berujung kepada kriminalisasi masyarakat, bahkan mutasi dan demosi birokrat.

Melawan Mafia Tanah

Bagaimanapun negara harus menang dalam persoalan mafia tanah semacam ini. Masalah mafoa tanah jelas pertama dapat segera diselesaikan secara terbuka oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) jika tanpa tebang pilih melakukan upaya revisi, ralat, pembatasan atas terbitnya sejumlah sertifikat tanah yang telah menghasilkan sejumlah konflik, sengketa agraria, dan perampasan tanah masyarakat.

Tradisi lama BPN dengan melemparkan kepada pengadilan untuk memutus keabsahan produk BPN sendiri harus ditinjau ulang. Kepercayaan publik bahwa lembaga pertanahan serius memberantas mafia tanah akan terbangun dan juga dapat dibuktikan dengan menggandeng lembaga pengawas pelayanan publik, kepolisian, dan masyarakat sipil. Dengan demikian, proses penyelesaian masalah publik ini tidak dialokasikan menjadi masalah internal ATR/BPN.

Baca Juga:  Perayaan Natal Pemerintah Kabupaten Dairi Tahun 2021, "Cinta Kasih Kristus Yang Menggerakkan Persaudaraan"

Langkah selanjutnya ialah mencegah dan menghentikan model mafia tanah kedua dengan menerapkan keterbukaan data pertanahan (open land data) sebagai bagian dari sistem informasi pertanahan dan tata ruang secara lengkap. Pembangunan sistem data pertanahan yang terbuka selama ini justru mendapat tantangan keras dari ATR/BPN sendiri. Karena itu, berbagai putusan Mahkamah Agung terkait informasi publik pertanahan justru tidak dilaksanakan.

Menciptakan ekosistem semacam ini sangat penting bagi pemerintah untuk mengajak semua pemangku kepentingan segera menentukan aspek keterbukaan data pertanahan selama ini, yakni transparansi vs privasi; ketersediaan vs aksesibilitas; data resmi (official) dan tidak resmi (unofficial), dan umum vs tematik. Tanpa keterbukaan semacam ini, upaya Kementerian ATR/BPN melakukan proses sertifikat elektronik bisa menimbulkan persoalan baru karena belum didukung semangat transparansi proses yang diwarisi publik.

Keuntungan utama dari keterbukaan data pertanahan akan mempercepat lahirnya data agraria nasional yang akurat sehingga dapat dijadikan dasar bagi perencanaan pembangunan, baik sebagai langkah untuk melakukan pengurangan ketimpangan struktur agraria (agrarian reform) maupun proses pembangunan selanjutnya.

Oleh Iwan Nurdin (Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria) dengan judul Melawan Mafia Tanah.

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terpilih Secara Aklamasi Boster Sitio Pimpin Koni Labuhanbatu Hingga 2028

28 April 2024 - 08:52 WIB

Forkopimda Labuhanbatu dan Labura Buka Puasa Bersama Kapolres Labuhanbatu

24 Maret 2024 - 09:13 WIB

Bandar Huluan Gelar Rapat Materi Sosialisasi Penggunaan ADN Dan Dana Desa Tahun 2024

20 Maret 2024 - 05:52 WIB

PTPN IV Ragional II Kebun Dolok Ilir Dan Pengusaha CV Sinar Tenera Sepakat Melakukan Perawatan Jalan Protokol

6 Maret 2024 - 11:43 WIB

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Trending di Tak Berkategori