Menu

Mode Gelap
Kesigapan Danramil 12 Bandar Khalifah Antisipasi Banjir Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Medan Marelan Operasi P4GN, Polisi Tangkap Karyawan Swasta di Tebing Tinggi KKP Bantu 1000 Paket Sembako di Momen Bulan Bakti Nelayan AKBP Josua Tampubolon Dimutasi, Berikut 67 Kapolres yang Dirotasi

Tak Berkategori · 31 Agu 2021 14:36 WIB · waktu baca : ·

IPTU Doni Saleh SH ; Pelaku Cabul (SM) Telah Diamankan Sat Reskrim Polres Dairi


 IPTU Doni Saleh SH ; Pelaku Cabul (SM) Telah Diamankan Sat Reskrim Polres Dairi Perbesar

Dairi, NET24JAM.lD – Sat Reskrim Polres Dairi amankan pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Desa Lau Lebah, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi. Pelaku berinisial SM (21) diamankan setelah orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke Unit PPA  Satreskrim Polres Dairi.

Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH., melalui Kasubbag Humas IPTU Donni Saleh mengatakan kepada Net24jam.id bahwa pelaku berinisial SM yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bunga (nama samaran) gadis berusia 17 tahun, sudah diamankan ke Mapolres Dairi pada hari Selasa 31/08/2021.

“Pelaku sudah diamankan dan sampai saat ini masih dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut,” kata Donni kepada para media.

Baca Juga:  IPTU Doni Saleh ; Polres Dairi Laksanakan Gerai Vaksinasi Presisi Door to Door dan Doorprize

Dijelaskan Donni, pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul diamankan pada Senin  (30/8/2021) setelah Sat Reskrim Polres Dairi menerima pengaduan orang tua korban sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/ 300 / VIII/2021/SU/DR/SPK, tanggal 25 Agustus 2021.

Baca Juga:  PTPN III Kebun Bangun Salurkan Bantuan CSR Bina Lingkungan

Selanjutnya Plh Kasat Reskrim, IPTU Sumitro P Manurung SH., menugaskan Kanit PPA Brigadir Betri SE melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Selanjutnya Kanit PPA besama personel lainnya menuju rumah pelaku yang berada di Dusun Rimo Mungkuk Desa Lau Lebah, dan saat itu ternyata pelaku sedang berada di dalam rumah.

“Saat diamankan pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. untuk proses hukum selanjutnya pelaku dan Barang Bukti (BB) diboyong ke Mapolres Dairi,” terang Donni.

Baca Juga:  Asyik Nyedot Sabu, Dua Pemuda Diamankan Polsek Tanah Pinem

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 81 Yo Pasal 76D dari UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ayat (1) dari undang undang. Setiap orang di larang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, membujuk tipu muslihat terhadap anak, melakukan persetubuhan dengannya. (MB Napitupulu)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah