NET24JAM.ID || Pematangsiantar.- Rentetan bencana alam berupa banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh, khususnya Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Tapanuli Selatan (Tapsel), Langkat, hingga Aceh, memantik reaksi keras dari kalangan advokat dan pegiat lingkungan hidup.
Managing Partner Rekan Joeang Law Office, Gusti Ramadhani, SH., CLE, menyatakan sikap tegas akan segera mengajukan gugatan hukum terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut). Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan kuat adanya pembiaran sistematis terhadap praktik pembalakan liar dan kerusakan hutan yang berujung pada bencana ekologis masif.
“Bencana ini bukan sekadar bencana alam, tetapi bencana akibat rusaknya tata kelola hutan dan lemahnya pengawasan negara. Kami menilai Kemenhut gagal menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam melindungi hutan dan keselamatan rakyat,” tegas Gusti Ramadhani, Rabu (10/12/25).
Lebih lanjut, Gusti menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya akan menempuh jalur gugatan perdata, namun juga mendesak Menteri Kehutanan untuk bertanggung jawab secara moral dan politik dengan mengundurkan diri dari jabatannya.
“Ketika kebijakan dan pengawasan negara gagal hingga menelan korban, maka pengunduran diri adalah bentuk tanggung jawab etik yang paling minimal,” ujarnya.
Selain gugatan terhadap Kemenhut, Rekan Joeang Law Office bersama jaringan Rekan Peduli Lingkungan Hidup juga secara resmi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan wilayah yang terdampak bencana.
Menurut Gusti, praktik illegal logging tidak mungkin berdiri sendiri. Ada indikasi kuat kelalaian, pembiaran, bahkan potensi keterlibatan korporasi maupun oknum aparat yang harus dibuka secara terang-benderang.
“Kami meminta Polri tidak berhenti pada pelaku lapangan. Harus diusut sampai ke aktor intelektual, pemodal, dan pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari rusaknya hutan,” tegasnya.
Gusti menukaskan bahwa sikap hukum ini merupakan wujud komitmen Rekan Joeang Law Office terhadap keadilan ekologis dan perlindungan hak hidup masyarakat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
“Duka masyarakat Tapteng, Tapsel, Langkat, dan Aceh adalah duka kita semua. Hukum tidak boleh diam ketika alam dihancurkan dan rakyat menjadi korban,” pungkasnya.
Rekan Joeang Law Office memastikan langkah gugatan dan pelaporan akan dilakukan dalam waktu dekat disertai data kejadian lapangan, kajian lingkungan, serta analisis hukum sebagai dasar kuat pertanggungjawaban negara dan pelaku perusakan hutan.
(Bambang)