Medan, NET24JAM.ID – Polsek Medan Labuhan menindak lanjuti keberatan masyarakat atas keberadaan judi ketangkasan tembak ikan yang beroperasi di lingkungan 19 kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli dan di jalan Perwira III dan jalan Metal kelurahan Tanjung Mulia,Senin (28/6/2021) sekitar pukul 14.00 Wib.
Menanggapi atas keberatan masyarakat tersebut, Polsek Medan Labuhan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Andi Rahmatsyah SH yang di dampingi oleh Panit 7.4 IPDA M.Hutapea SH,anggota Opsnal bersama dengan Bhabinkamtibmas Aiptu JE.Sipahutar, Aipda K.Rafiq,Lurah Tanjung Mulia Hilir Hendra Syahputra ST.
Kemudian Lurah Tanjung Mulia Ayu dan para Kepling se kelurahan Tanjung Mulia langsung menuju ke lingkungan 19 kelurahan Tanjung Mulia Hilir.
Selanjutnya,setiba di lokasi tim gabungan dari kepolisian dan juga Lurah serta keplingnya mengamankan satu unit mesin judi ketangkasan tembak ikan.
Lalu para tim melanjutkan menuju penggerebekan di jalan Perwira dan jalan Metal, namun kehadiran petugas di duga di ketahui sebelumnya oleh pemilik usaha terlarang tersebut dan setibanya petugas di lokasi,rumah/toko tempat lokasi judi tembak ikan tertutup dan pagarnya di gembok.
Tak mendapatkan lokasi yang kedua yang telah ditutup, para tim hanya berhasil mendapat satu unit meja judi ketangkasan dan dibawa ke Mapolsek Medan Labuhan untuk dijadikan barang bukti dan penyidikan lebih lanjut. (Fen)