Galian C Diduga Ilegal Dibandar Jawa Resahkan Warga Akan Bencana Poldasu Diminta Turun Ke TKP

net24jam
5 Des 2025 16:53
2 menit membaca

NET24JAM.ID || Simalungun.- Ditengah banyaknya bencana alam seperti Banjir Bandang yang terjadi dibeberapa titik melanda Aceh, Sumatera Utara hingga Sumatera Barat 25 – 30 november 2025 yang lalu akibat maraknya aktivitas Ilegal Logging dan juga galian C Ilegal

Aktivitas Galian C ilegal juga terpantau di Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tepatnya di Nagori Bandar Jawa Dusun 2 kp. Gunung

Saat awak media mengkonfirmasi Pengawas kegiatan tersebut yang bernama Gu5tul, Selasa (2/12/25) terkait legalitas kegiatan Galian C tersebut menjawab “Ya uda om temu aj kita di lapangan,”jawabnya

“Maaf Pak saya hanya konfirmasi legalitas kegiatan bapak, bukan mau bertemu”

Hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban terkait legalitas kegiatan tersebut

Galian C ilegal adalah aktivitas pertambangan batuan (seperti pasir, batu, dan tanah urug) yang dilakukan tanpa izin yang sah dari pemerintah, seperti Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR). Praktik ini ilegal karena melanggar hukum, merusak lingkungan, membahayakan masyarakat, dan merugikan negara karena tidak menghasilkan pendapatan daerah.

Dampak negatif galian C ilegal jika dibiarkan akan menyebabkan
Kerusakan lingkungan: Galian C ilegal sering kali tidak melakukan pemulihan lahan pasca-tambang sehingga meninggalkan lubang besar yang mengancam keselamatan dan merusak lingkungan.

Bencana alam: Aktivitas penambangan ilegal dapat menyebabkan longsor dan bencana alam lainnya di sekitar area tambang.

Kerugian negara : Penambangan ilegal tidak memberikan kontribusi pajak atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada pemerintah.

Ancaman bagi masyarakat: Aktivitas ini dapat merusak fasilitas publik seperti jembatan, sekolah, rumah, dan lahan pertanian warga.

Penegakan hukum
Penindakan oleh aparat: Pihak kepolisian, baik Bareskrim Polri maupun Polda, sering melakukan penggerebekan terhadap tambang galian C ilegal, Pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan undang-undang pertambangan dan diancam dengan sanksi pidana.

Kepada APH terkhusus Tipidter Poldasu masyarakat meminta untuk segera mengamankan operator, menyita alat berat, dan mengumpulkan bukti transaksi untuk pengembangan kasus.

(Bambang)