NET24JAM.ID || Simalungun.- Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/04/M.PAN/03/2008 wajib mematuhi prinsip-prinsip perilaku yang dirangkum menjadi kode etik Apip.
Kode Etik APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) di Inspektorat berlandaskan prinsip dasar integritas, objektivitas, kompetensi, kerahasiaan, dan perilaku profesional, yang menjadi pedoman sikap dan tingkah laku dalam tugas pengawasan.
Namun hal ini ironi dengan yang dilakukan Irbansus Kabupaten Simalungun B. Purba dalam menyelesaikan Kasus oknum guru yang diduga menggunakan dokumen palsu untuk menjadi guru PPPK Dinas Pendidikan Simalungun.
Dalam pemberitaan yang diterbitkan Kamis, (4/12/25) kemarin dikabarkan Kepada awak media terkait guru PPPK yang diduga menggunakan dokumen palsu, Irbansus Kabupaten Simalungun O. Purba, Selasa (2/12/25) mengatakan bahwa terlapor berinisial M. Hutapea telah mereka mintai keterangan.
“terlapor sudah kami mintai keterangannya bang, dan dia mengatakan tidak menggunakan dokumen yang dimaksud untuk menjadi guru PPPK di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun,” ujar berlin
Namun saat ditanya lebih lanjut oleh awak media, saat terlapor mengatakan menggunakan dokumen yang lain apakah pihaknya melihat buktinya.
“itu bukan wewenang kami bang, itulah hasil laporan yang bisa kami berikan kalau pihak abang tidak puas dengan ini, abang bisa teruskan ke tipidum tentang pemalsuan dokumennya,” jelasnya lagi.
Namun sayangnya saat diminta salinan LHP terkait Dokumen palsu Oknum guru PPPK oleh awak media, Berlin Purba tidak memberikan sehingga menimbulkan tanda tanya adanya permainan dibalik ini.
Ternyata hal ini diduga adanya campur tangan dan kedekatan oknum irbansus dengan oknum wartawan tersebut, dan jelas hal ini juga menyalahi kode etik APIP yang tidak menjaga integritas dan objektivitas dan juga menerima lobi lobi dalam menyelesaikan suatu kasus yang dilaporkan masyarakat.
Bahkan hal ini juga melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi publik dari badan publik guna mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengambilan keputusan publik
Integritas :
Integritas APIP adalah kemampuan dan komitmen untuk bertindak jujur, objektif, dan profesional dan konsisten sesuai nilai etika serta peraturan
Untuk ini masyarakat juga bisa menilai kinerja Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah
Objektivitas
Objektivitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah kemampuan untuk melakukan pengawasan secara netral, tidak memihak, dan bebas dari pengaruh subjektif kepentingan pribadi atau pihak lain.
Hal ini tidak didapatkan dari oknum irbansus Kabupaten Simalungun dalam kasus dokumen palsu PPPK, karena memihak dan tidak bersifat netral diduga karena adanya campur tangan dan kedekatan dengan oknum wartawan yang notabene saudara ataupun family dari terlapor ditandai dengan adanya perintah kepada oknum wartawan tersebut menyampaikan kepada awak media untuk menjumpainya.

Propesional
Adalah kemampuan untuk menjalankan tugas pengawasan secara efektif, independen, dan berintegritas, mencakup kecakapan SDM, kepatuhan pada standar audit dan kode etik, serta kemampuan memberikan keyakinan memadai, peringatan dini, dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan
Sejak menerima laporan tanggal 8 agustus dan diterima tanggal 13 agustus 2025 Baru Selasa (2/12/25) baru diberitahukan laporan hasil pemeriksaan walau sekedar mendengar keterangan tanpa melihat bukti ucapan dari terlapor itupun hanya sekedar ucapan yang disampaikan oknum irbansus tanpa memberikan copy LHPnya.
Padahal pelapor melaporkan secara tertulis menggunakan materai dan berhak menerima copy Laporan Hasil Pemeriksaan namun kenyataannya tidak diberikan, berarti hal itu Irbansus juga telah melanggar UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Mirisnya lagi ada informasi dari sumber yang identitasnya tak ingin disebutkan melalui pesan whatsapp bahwa Oknum Irbansus tersebut tidak terima diberitakan dan akan menuntut awak media
“Pokoknya dia nggak terima abg buat berita seperti itu, balik nuntut kayaknya bg,”tulisnya
Namun saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Sabtu (6/12/2025) tentang hal ini, hingga berita ini ditayangkan B. Purba memilih bungkam dan belum memberikan jawabannya.
Terkait hal ini Bupati Simalungun DR. H. Anton Achmad Saragih dan wakilnya Beni Gusman Sinaga juga Inspektur Kabupaten Simalungun diminta masyarakat pendukungnya untuk mengevaluasi kinerja irbansus agar apa yang telah diupayakan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dalam membangun Simalungun, tidak ternoda oleh kepentingan pribadi atau orang lain.
(Bambang)