Jelang Pemilihan Pangulu Di Sahkuda Bayu Warga Soroti Dugaan Kejanggalan Hak Pilih

waktu baca 4 menit
Senin, 12 Okt 2026 20:22 41 net24jam

NET24JAM.ID || SIMALUNGUN.-  Menjelang pelaksanaan pemilihan Pangulu yang dijadwalkan pada 15 Oktober 2026, sejumlah warga menyampaikan dugaan kejanggalan terkait penetapan pemilih di Desa Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Beberapa warga yang identitasnya tak ingin disebutkan menyampaikan  keterangan mereka ini digunakan sebagai informasi awal dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Persoalan yang disampaikan warga meliputi dugaan ketidaknetralan panitia, hak pilih istri salah satu calon yang disebut sebagai pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM), adanya warga yang diduga tidak memperoleh hak pilih, masa berlaku surat keputusan (SK) pengurus BKM yang dipersoalkan, hingga status administrasi PAUD yang menjadi tempat mengajar seorang guru yang disebut memperoleh hak pilih.

Informasi awal yang dihimpun terdapat lima persoalan yang mereka harapkan dapat segera diklarifikasi oleh panitia pemilihan dan pihak berwenang sebelum hari pemungutan suara. Tuduhan dan informasi tersebut belum terverifikasi secara independen.

Pertama, sejumlah warga menduga panitia pemilihan tidak sepenuhnya independen dan dipengaruhi oleh salah satu calon Pangulu. Panitia pemilihan diharapkan memberikan tanggapan mengenai proses pembentukan, mekanisme kerja, serta langkah yang dilakukan untuk menjaga netralitas.

Kedua, warga mempertanyakan dasar pemberian hak pilih kepada istri salah satu calon yang disebut berstatus sebagai pengurus BKM. Pihak yang disebut sebagai pemilih maupun calon terkait juga perlu diberi ruang untuk menjelaskan status dan dokumen yang dimilikinya.

Ketiga, sejumlah warga mengaku tidak mendapatkan hak pilih. Panitia pemilihan dan pemerintah Desa Sahkuda Bayu diharapkan menjelaskan mekanisme pendataan serta prosedur pengajuan keberatan bagi warga yang merasa memenuhi persyaratan.

Keempat, warga menduga SK kepengurusan BKM milik salah satu pemilih telah berakhir masa berlakunya, tetapi yang bersangkutan tetap dimasukkan sebagai pemilih.  Panitia, pemerintah desa, serta pihak yang disebut sebagai pemegang SK perlu memberikan penjelasan mengenai masa berlaku, status perpanjangan, dan relevansi dokumen tersebut terhadap hak pilih.

Kelima, pemberian hak pilih kepada seorang guru PAUD juga menjadi sorotan karena status administrasi lembaga tempatnya mengajar dipertanyakan. Warga menyebut PAUD tersebut tidak memiliki papan nama atau plang lembaga.

Warga Berharap Persyaratan Pemilih Ditinjau Sebelum Pemungutan Suara

Menyikapi berbagai dugaan tersebut, warga berharap panitia tidak menunggu hingga persoalan berkembang menjadi sengketa setelah pemilihan berlangsung. Klarifikasi dan pemeriksaan terhadap daftar pemilih dinilai perlu dilakukan sebelum 15 Oktober 2026.

Warga juga berharap agar pemilih yang setelah dilakukan pemeriksaan secara objektif terbukti tidak memenuhi persyaratan dapat ditinjau statusnya dan diganti sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, warga yang memenuhi persyaratan harus memperoleh hak pilih tanpa diskriminasi maupun perlakuan berbeda karena pilihan atau keberpihakannya kepada calon tertentu.

Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan diterapkan secara konsisten, bukan secara selektif terhadap orang-orang tertentu. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran perlu dilakukan setelah panitia, pemerintah desa, calon terkait, pemilih yang disebut, pengelola PAUD, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan memberikan keterangan serta dokumen pendukung.

Panitia pemilihan, pemerintah Desa Sahkuda Bayu, serta instansi yang berwenang diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan pemilih, dokumen pendukung, mekanisme penyelesaian keberatan, dan jadwal pemeriksaan. Pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut juga perlu diberi ruang tanggapan yang memadai sebelum kesimpulan dibuat.

Pemilihan Pangulu bukan sekadar menentukan siapa yang akan memimpin desa, tetapi juga menguji komitmen terhadap keadilan dan demokrasi. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat diklarifikasi sebelum hari pemungutan suara justru menjadi sumber polemik dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan.

Warga berharap pemilihan Pangulu Desa Sahkuda Bayu pada 15 Oktober 2026 dapat berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, berbagai persoalan tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan awal sejumlah warga dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran. Klarifikasi dari panitia pemilihan, pemerintah Desa Sahkuda Bayu, calon terkait, pemilih yang disebut, pengelola PAUD, serta pihak-pihak berwenang tetap diperlukan agar informasi yang beredar dapat diuji secara objektif sebelum ditarik menjadi kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kejanggalan.

Ketua Panitia pemilihan Berinisial D. F4rhan saat dikonfirmasi dan dimintai keterangan oleh awak media, minggu (11/10) melalui pesan whatsapp, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan.

(Bambang)

LAINNYA