Mangkir Dua Kali Mediasi Sengketa Lahan 2 Hektar di Naga Jaya I, Kuasa Hukum Priadi Siap Layangkan Somasi ke Tagor

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Okt 2026 21:23 18 net24jam

NET24JAM ID || Simalungun.- Pengusaha objek tanah, Martagor Nasution alias Tagor, tercatat dua kali mangkir tanpa alasan jelas dari undangan mediasi terkait sengketa sebidang tanah seluas kurang lebih 20.000 meter persegi (2 Hektar) yang terletak di Pasar II, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Kasus ini mencuat setelah Priadi, selaku ahli waris sah dari almarhumah Mariiah dan almarhum Poniran, menuntut hak atas tanah tersebut melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Supriady Boy Shandy, SH. & Partners. Berdasarkan pengakuan warga setempat dan pemilik batas tanah (sepadan), lahan produktif tersebut diduga telah dikuasai dan digarap oleh pihak lain yang tidak memiliki hubungan saudara kandung dengan pemilik asli.

Pemerintah Nagori Naga Jaya I sebenarnya telah berupaya memfasilitasi penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan. Pangulu Nagori Naga Jaya I, Jupriadi, melayangkan surat undangan mediasi bernomor 474/365/NJI/IX/2026 tertanggal 29 September 2026. Surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas permohonan resmi dari kuasa hukum Priadi dengan nomor surat 009/L.O/SBS/IX/2026/Mdn.

Namun, iktikad baik penyelesaian tersebut diabaikan oleh pihak luar yang menguasai lahan. Agenda mediasi pertama yang dijadwalkan pada Minggu, 4 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor Pangulu Naga Jaya I, gagal terlaksana karena Tagor tidak hadir. Tak menyerah, upaya mediasi kedua kembali digelar pada Jumat, 9 Oktober 2026, tetapi Tagor lagi-lagi mangkir dari panggilan pemerintah desa tanpa memberikan alasan atau konfirmasi yang jelas.

Menyikapi ketidakhadiran berturut-turut tersebut, tim kuasa hukum Priadi yang terdiri dari Adv. Supriady Boy Shandy, SH. dan Adv. Petrus Granada Simbolon, SH., menyatakan akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas.

“Kami sudah dua kali melayangkan permohonan mediasi melalui pihak desa, namun tidak diindahkan oleh pengusaha objek (Tagor). Karena tidak ada kejelasan, selanjutnya kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah tegas dengan memberikan somasi resmi kepada Tagor,” ujar perwakilan kuasa hukum saat dikonfirmasi media, Jumat (9/10/2026).

Pihak hukum Priadi menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini dan siap mendampingi klien mereka hingga proses hukum selesai guna mengembalikan hak atas tanah peninggalan orang tua kandung kliennya.

(Mariono)

LAINNYA