Menu

Mode Gelap
Satpol PP Kota Medan Tindak Bangunan Tak Miliki PBG Bupati Labuhanbatu Pimpin Rapat Keberangkatan Calon Jamaah Haji Tak Kuat Nahan Nafsu, Pria Ini Nekat Pegang Payudara Ibu Muda Pamer Barang Mewah!! Kekayaan Oknum Pejabat PTPN III Dipertanyakan DP3A Labuhanbatu Gelar FGD Susun MoA Lintas Sektor

Tak Berkategori · 10 Okt 2021 10:36 WIB · waktu baca : ·

3 Kali Ditangkap Polres Sergai, Diduga Bandar Sabu Berakhir Bebas


 3 Kali Ditangkap Polres Sergai, Diduga Bandar Sabu Berakhir Bebas Perbesar

Terduga Bandar Sabu Berinisial H alias Ahui (Baju kuning) saat menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu saat dilakukan penangkapan tim Sat Narkoba Polres Sergai pada Juni 2021.

Sergai, NET24JAM.ID – Maraknya peredaran Barang haram di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai(Sergai) digadang-gadang menjadi target pemberantasan penegak hukum, namun nyatanya dugaan penangkapan seorang bandar sabu-sabu berinisial H alias AHUI warga Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), sudah 3 kali ditangkap diduga bebas dari jeratan hukum.

Pasalnya, sudah 3 kali terlibat dalam kasus narkoba mulai akhir  2020 sampai Tahun 2021, namun terduga terus dilakukan Asesmen di salah satu rehabilitasi narkotika asal Medan dan Serdang Bedagai. Meskipun ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

“H alias Ahui yang merupakan warga Kecamatan Pantai Cermin berulang kali ditangkap kasus narkoba, tak pernah terjerat hukum meskipun ditemukan diduga barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar inisial SP kepada wartawan belum lama ini.

Sambung SP, bahkan terduga sudah 3 kali ditangkap tim Sat Narkoba Polres Sergai, tapi hanya sebatas dilakukan rehabilitasi di yayasan narkotika yang ada wilayah di Medan dan Serdang Bedagai.

“Awal terduga Ahui ditangkap 

pada bulan Desember 2020

oleh tim Sat Narkoba Polres Sergai. Namun sayangnya terduga tidak terjerat hukum melainkan dilakukan Asesmen di rehabilitasi narkotika yang ada di Serdang Bedagai,” ungkapnya.

Ditambah lagi, lanjut SP. Terduga kembali ditangkap pada bulan Juni 2021 oleh tim Sat Narkoba Polres Sergai. Namun terduga kembali dilakukan Asesmen rehabilitasi narkotika asal Medan, meskipun ditemukan diduga narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya, pada Agustus 2021, terduga H alias Ahui kembali ditangkap tim Sat Narkoba Polres Sergai, namun direhab kembali di yayasan yang ada di Serdang Bedagai,” ungkapnya lagi.

Awak media mencoba konfirmasi, pemilik Yayasan inisial JP yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu(10/10/2021) membenarkan terduga berinisial Ahui asal pantai cermin masih dalam menjalani rehabilitasi narkotika.

“Ya bang, H alias Ahui warga pantai Cermin masih menjalani rehabilitasi di yayasan kita,” ujar JP.

JP mengatakan, bahwa H alias Ahui sudah 2 kali di rehabilitasi di yayasan kami. Dan pernah juga di rehab di Medan dalam kasus narkoba.

“Awalnya Bulan Desember 2020, H alias Ahui ditangkap Sat Narkoba Polres Sergai dan diserahkan ke yayasan rehabilitasi narkotika dan keluar sebelum perayaaan imlek sebelum satu Minggu Ahui keluar dari yayasan kami. Namun pada bulan Juni 2021 H alias Ahui kembali ditangkap Satnarkoba kemudian dilakukan rehabilitasi kembali namun kita tolak,”ujar JP.

Sambung JP. Infonya H alias Ahui di Rehabilitasi di Medan. Pada bulan Agustus 2021, H alias Ahui kembali ditangkap dan kembali direhabilitasi di yayasan kami dan ini masih menjalani,” terangnya.

Namun saat disinggung awak media, apakah inisial H alias Ahui saat dilakukan penangkapan tim Sat Narkoba Polres Sergai ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. 

JP mengatakan,” kita kurang 

tahu bang, yang pasti jangan orang susah hanya sebagai pemakai kasus lanjut, tapi yang kaya hanya dilakukan direhabilitasi,”ujar JP menutup akhiri pembicaraan.

Sebelumnya, Kasat Narkoba AKP Hendrison Manullang saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp pada 9 September terkait penangkapan terduga bandar Sabu inisial AHUI yang berulang kali ditangkap dalam kasus narkoba pada akhir bulan Desember tahun 2020 sampai bulan Juni dan Agustus tahun 2021 mengatakan” sy cek dulu,” pesan singkat.

Namun saat disinggung, bahwa saat ini Ahui dilakukan rehabilitasi padahal penangkapan ditemukan Barang bukti.

“Hasil Gelar Perkara,BB Negatif mengandung Metamethamin dan ybs di Rehap , trims,”ungkap Kasat Narkoba.

(Putra) 

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bunda Dewi Distribusikan Hasil Zakat Dan Infaq

25 Mei 2023 - 13:58 WIB

Hebat!! Jual Nama Maskep PKS Kebun Dolok Ilir B Sinulingga Bebas Tumbangkan Pohon Di Perumahan Karyawan

5 April 2023 - 21:54 WIB

Wabup Labuhanbatu Hj Elliya Rosa Siregar SPd MM Ikuti Senam Sehat di Car Free Day

23 Januari 2023 - 17:08 WIB

Ketua P3KS Ucapkan Selamat Rahmaddian Shah Terpilih Kembali Menjadi Ketua PP Kota Medan

22 Januari 2023 - 22:57 WIB

2 Inspirator Muda Ini Lestarikan Budaya Batak Jadi Pilot Project

20 Oktober 2022 - 12:50 WIB

800 Pelaku Parekraf Dapatkan Sertifikasi SNI CHSE Tahun 2022

19 Oktober 2022 - 08:44 WIB

Trending di Tak Berkategori