Sergai, NET24JAM.ID – Terkait pemberitaan media tentang diduga penangkapan Bandar sabu-sabu H.Alias Ahui warga Pantai cermin, penangkapan tersebut diakui oleh Kasat Narkoba AKP H.Manulang namun beliau mengatakan bahwa foto yang mendampingi tersangka bukan anggota Tim Sat Narkoba, hal ini saat awak media mengkonfirmasi, Minggu (10/10/2021) kemarin sekira pukul 20.00 Wib.
Informasi yang dihimpun awak media H alias AHUI warga Pantai Cermin, sudah 3 kali ditangkap diduga bebas dari jeratan hukum.
Pasalnya, sudah 3 kali terlibat dalam kasus narkoba mulai akhir 2020 sampai Tahun 2021, namun terduga terus dilakukan Asesmen di salah satu rehabilitasi narkotika asal Medan dan Serdang Bedagai. Meskipun ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
“H alias Ahui yang merupakan warga Kecamatan Pantai Cermin berulang kali ditangkap kasus narkoba, tak pernah terjerat hukum meskipun ditemukan diduga barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar inisial SP kepada wartawan.
Sambung SP, bahkan terduga sudah 3 kali ditangkap tim Sat Narkoba Polres Sergai, tapi hanya sebatas dilakukan rehabilitasi di yayasan narkotika yang ada wilayah di Medan dan Serdang Bedagai.
“Awal terduga Ahui ditangkap pada bulan Desember 2020 oleh tim Sat Narkoba Polres Sergai. Namun sayangnya terduga tidak terjerat hukum melainkan dilakukan Asesmen di Rehabilitas narkotika yang ada di Serdang Bedagai,” ungkapnya.
Ditambah lagi, lanjut SP. Terduga kembali ditangkap pada bulan Juni 2021 oleh tim Sat Narkoba Polres Sergai. Namun terduga kembali dilakukan Asesmen rehabilitasi narkotika asal Medan, meskipun ditemukan diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, pada bulan Agustus 2021, terduga H alias Ahui kembali ditangkap tim Satnarkoba Polres Sergai, namun direhap kembali di yayasan yang ada di Serdang Bedagai,” ungkapnya.
Awak media mencoba konfirmasi, pemilik Yayasan inisial JP yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (10/10) membenarkan terduga berinisial Ahui asal pantai cermin masih dalam menjalani rehabilitasi narkotika.
“Ya bang, H alias Ahui warga pantai Cermin masih menjalani rehabilitasi di yayasan kita,” ujar JP.
JP mengatakan, bahwa H alias Ahui sudah 2 kali di rehabilitasi di yayasan kami. Dan pernah juga di rehab di Medan dalam kasus narkoba.
“Awalnya Bulan Desember 2020, H alias Ahui ditangkap Satnarkoba Polres Sergai dan diserahkan keyayasan rehabilitasi narkotika dan keluar sebelum perayaaan imlek sebelum satu Minggu Ahui keluar dari yayasan kami. Namun pada bulan Juni 2021 H alias Ahui kembali ditangkap Satnarkoba kemudian dilakukan rehabilitasi kembali namun kita tolak,” ujar JP.
Sambung JP. Infonya H alias Ahui di Rehabilitasi di Medan. Pada bulan Agustus 2021, H alias Ahui kembali ditangkap dan kembali direhabilitasi di yayasan kami dan ini masih menjalani,” terangnya.
Namun saat disinggung awak media, apakah inisial H alias Ahui saat dilakukan penangkapan tim Sat Narkoba Polres Sergai ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
JP mengatakan,” kita kurang tahu bang, yang pasti jangan orang susah hanya sebagai pemakai kasus lanjut, tapi yang kaya hanya dilakukan di rehabilitasi,” ujar JP menutup akhiri pembicaraan.
Sebelumnya, Kasat Narkoba AKP Hendrison Manullang saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp pada 9 September terkait penangkapan terduga bandar Sabu inisial AHUI yang berulang kali ditangkap dalam kasus narkoba pada akhir bulan Desember tahun 2020 sampai bulan Juni dan Agustus tahun 2021 mengatakan” saya cek dulu,”pesan singkat.
Namun saat disinggung, bahwa saat ini Ahui dilakukan rehabilitasi padahal penangkapan ditemukan Barang bukti.
” Hasil Gelar Perkara ,BB Negatif mengandung Metamethamin dan yang bersangkutan di Rehap , trims,”ungkap Kasat Narkoba.
(Putra)