Aceh,NET24JAM.ID – Seorang Wanita Berinisal ZV (19) pingsan setelah menjalani Hukuman cambuk 100 kali di Lapas Kelas IIB Blang Pidie atas pelanggaran Qanun Syariat Islam di Aceh Barat Daya (ABDYA) setelah tertangkap melakukan zinah.
Kasi Pidum Kejari ABDYA M. Agung Kurniawan mengatakan wanita berinisial ZV warga Kecamatan Babahrot pingsan tak sadarkan diri usai menjalani hukuman cambuk.
“ZV pingsan usai menjalani hukuman cambuk 100 kali dan langsung mendapat perawatan dari petugas yang berada dilokasi,” ujranya pada Hari Jum’at (1/9/2021).
Agung menjelaskan bahwa ZV tertangkap saat melakukan perzinahan dengan pasangan Nonmuhrimnya AM (18).
Tidak hanya ZV, AM juga mendapat hukuman cambuk 100 kali atas perbiatan merekan.
Keduanya telah melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentnag hukum Jinayat.
Agung kembali menjelaskan, pihaknya diwaktu yang bersamaan melakukan Eksekusi Hukuman cambuk terhadap Tiga terpidana atas kasus Chip Higgs Domino kepada NB (37) warga Kecamatan Susoh dan Er (37) warga Kecamatan Manggeng yang menerima 18 kali cambukan.
Aceh,NET24JAM.ID – Seorang Wanita Berinisal ZV (19) pingsan setelah menjalani Hukuman cambuk 100 kali di Lapas Kelas IIB Blang Pidie atas pelanggaran Qanun Syariat Islam di Aceh Barat Daya (ABDYA) setelah tertangkap melakukan zinah.
Kasi Pidum Kejari ABDYA M. Agung Kurniawan mengatakan wanita berinisial ZV warga Kecamatan Babahrot pingsan tak sadarkan diri usai menjalani hukuman cambuk.
“ZV pingsan usai menjalani hukuman cambuk 100 kali dan langsung mendapat perawatan dari petugas yang berada dilokasi,” ujranya pada Hari Jum’at (1/9/2021).
Agung menjelaskan bahwa ZV tertangkap saat melakukan perzinahan dengan pasangan Nonmuhrimnya AM (18).
Tidak hanya ZV, AM juga mendapat hukuman cambuk 100 kali atas perbiatan merekan.
Keduanya telah melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentnag hukum Jinayat.
Agung kembali menjelaskan, pihaknya diwaktu yang bersamaan melakukan Eksekusi Hukuman cambuk terhadap Tiga terpidana atas kasus Chip Higgs Domino kepada NB (37) warga Kecamatan Susoh dan Er (37) warga Kecamatan Manggeng yang menerima 18 kali cambukan.