Eka Putra Zakran, SH, MH.
Medan, NET24JAM.ID – Sikap Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menetapkan Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya menuai tanggapan dari berbagai pihak.
Dikatakan demikian, pasalnya Wali Kota Medan Bobby Nasution mengajukan banding soal putusan dan penetapan Lapangan Merdeka menjadi cagar budaya.
Adapun upaya banding itu didaftarkan pada nomor perkara 756/Pdt.G/2020/Pn Mdn.
Menanggapi hal itu, Eka Putra Zakran, SH, MH., seorang praktisi hukum dan pengamat sosial Sumatera Utara, menilai Wali Kota Medan terkesan sebagai sikap arogan dan tidak peka terhadap situs sejarah, fungsi, eksistensi dan urgensi cagar budaya.
“Dengan diajukannya upaya banding oleh Wali Kota Medan hanya akibat tidak rela Lapangan Merdeka menjadi cagar budaya, ini aneh namanya. Terkesan Wali Kota Medan arogan dan tidak peka terhadap situs sejarah, fungsi, eksistensi dan urgensi cagar budaya yang semestinya harus dijaga, dirawat dan dilestarikan,” ujar pria yang akrab disapa Epza ini, Kamis (2/9/2021).
Menurutnya, dengan mengajukan upaya banding tersebut, akan memunculkan beragam stigma, spekulasi dan asumsi-asumsi serta pertanyaan.
“Asumsi saya justru pasca putusan PN Medan kemarin, Wali Kota Medan akan bersegera untuk melaksanakan isi putusan tersebut, sehingga keberadaan lapangan merdeka yang kita saksikan sekarang hilang fungsi sejarah, fungsi sosial dan lebih berorientasi pada bisnis semata, setidaknya bisa dikembalikan menjadi cagar budaya,” papar Epza.
“Pertanyaan saya apakah Wali Kota Medan hari ini lebih memilih lapangan merdeka dijadikan sebagai tempat kuliner, bisnis, hiburan atau cagar budaya? Nah, ini pertanyaan besarnya,” ujarnya menambahkan.
Epza mengatakan, Jika Wali Kota Medan banding atas putusan PN tersebut, hal itu menandakan Wali Kota tidak peka terhadap aspek sosial, sejarah, fungsi dan urgensi atau pentingnya keberadaan sebuah cagar budaya.
“Dengan upaya banding ini apa yang dicita-citakan oleh masyarakat Kota Medan untuk memerdekakan lapangan merdeka belum terwujud,” kata mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan ini.
Oleh karena itu, lanjut Epza, Wali Kota Medan selaku tergugat, hendaknya dalam kasus ini bersedia melaksanakan isi putusan PN Medan tersebut, bukan malah mengajukan upaya hukum banding.
Dalam hukum, masih kata Epza, bukan tidak boleh banding, tapi dalam kasus ini betapa lebih baik dan tepatnya bila Wali Kota Medan melaksanakan isi putusan PN Medan tersebut.
“Saya sebenarnya mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Medan yang diketuai oleh Dominggus Silaban yang telah mengabulkan gugatan masyarakat (citizen lawsuit) terkait penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya,” cetusnya.
“Hemat saya, sesungguhnya itulah keputusan terbaik yang sejatinya harus dilaksanakan oleh Wali Kota Medan, bukan melakukan upaya banding,” Epza menandaskan.
(Ridwan)