Menu

Mode Gelap
Kronologis DPO Bandar Narkoba dan 7 Pengedar yang Diringkus Polisi Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja

Tak Berkategori · 22 Jun 2021 08:49 WIB · waktu baca : ·

Bobby Ungkap Pemprovsu Punya Utang Rp433,86 Miliar ke Pemko Medan


 Bobby Ungkap Pemprovsu Punya Utang Rp433,86 Miliar ke Pemko Medan Perbesar

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengungkap Pemprov Sumut belum menyerahkan uang dana bagi hasil pajak 2020 Rp433,86 miliar ke Pemkot Medan. Foto: CNN Indonesia/ Farida.

Medan, NET24JAM.ID – Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengungkapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memiliki utang sebesar Rp433,86 miliar ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan. 

Utang tersebut merupakan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Sumut di tahun 2020 yang belum disalurkan ke Pemkot Medan.

“Hingga akhir Desember 2020, dana bagi hasil pajak dari Pemprov Sumut belum ditransfer, sehingga Pemprov Sumut memiliki utang sebesar Rp433,86 miliar,” kata Bobby, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:  Warga Pematang Siantar Tewas Bersimbah Darah di Mall Centre Point Medan

Bobby menambahkan kebijakan pembatasan pengunjung maupun waktu operasional tempat usaha pada kondisi pandemi Covid-19 berakibat pada turunnya pendapatan pajak maupun retribusi daerah.

“Faktor lain tidak terpenuhinya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Tahun 2020, karena adanya kebijakan rasionalisasi transfer keuangan daerah dan dana desa oleh pemerintah pusat,” sebutnya.

Menurut Bobby, untuk menekan kebocoran PAD (pendapatan asli daerah), Pemko Medan melakukan pengawasan dengan upaya membentuk tim monitoring dan evaluasi terhadap kinerja aparat pengelola pajak daerah.

Baca Juga:  Polda Sumut Periksa 7 Anggota Polres Tapanuli Utara Terkait Tahanan Meninggal Dunia

Di samping itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah juga telah memasang tapping box atau alat monitoring transaksi usaha di mesin kasir.

“Untuk menghindari kebocoran pajak, Pemko Medan juga secara berkala memeriksa wajib pajak untuk menguji kepatuhan dalam hal pelaporan SPTPD dengan melaporkan hasil penjualan,” bebernya.

Disisi lain, Pemko Medan telah melakukan berbagai upaya penindakan bangunan untuk meningkatkan PAD. Selama 2020 Pemko Medan telah melakukan penindakan berupa pembongkaran bangunan di 65 lokasi, sedangkan pada periode Januari – Mei 2021 telah dilakukan penindakan di 63 lokasi.

Baca Juga:  Polres Dairi Beri Bantuan Sembako ke Korban Kebakaran di Tigalingga

“Sejak akhir Mei 2021 telah dilakukan penyederhanaan proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan. Seluruh proses perizinan berada pada satu SKPD yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan,” tandasnya. (Red)


Sumber : CNN Indonesia

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah