Ilustrasi
Parigi,NET24JAM.ID – Oknum Kapolsek Parigi Mountong yang diduga mensetubuhui anak tahanan Polsek Parigi dicopot dari jabatanya pada hari Senin (18/10/2021) sekitar pukul 15.40 Wita.
Oknum tersebut berinisial Iptu IDGN saat ini masih diperiksa Intensif oleh Penyidik BidPropam Polda Sulawesi Tengah.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Disik Supranoto mengatakan, saat ini Oknum tersebut sudah dalam pemeriksaan Propam Polda Sulteng untuk mencari fakta dan sudah memriksa beberapa saksi.
“Oknum Kapolsek tersebut sudah dicopot dari jabatanya dan saat ini sedang dalam pemeriksaan Propam Polda Sulteng,” ujar Didik Senin (18/10/2021).
Didik menambahkan belum bisa memberikan tanggapan lebih terkait video pengakuan korban yang berdurasi 2 menit 29 detik tersebut.
Hasil dari Investigasi sampai dengan saat ini barang bukti sudah didapatkan percakapan melalui Whats App.
Kebenaran dari video pengakuan korban berinisial S (20) dapat dilihat ada hasil pemeriksaan korban.
“Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan korban dan mungkin sementara berlangsung” ijar Didik.
Peristiwa dugaan Oknum Kapolsek di Parigi Mountong Sulawesi Tengah menyetubuhi gadis cantik anak dari salah seorang tahanan menggemparlan Publik yang sempat Viral dimedia sosial.
Berdasarkan pengakuan S, dirinya diajak tidur Oknum Kapolsek Parigi Iptu IDGN sempat menolak, namun dirayu berkali kali Oknum tersebut agar mau tidur bersamanya dengan menjanjikan akan membebaskan ayah S yang ditahan di Polsek Parigi.
Pada awalnya S tidak termakan bujuk rahu Iptu IGDN, akan tetapi selama hampir Dua minggu terus membujuk S dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.
Merasa prihatin dengan kondisi ayahnya yang ditahan di Polsek, akhirnya S termakan bujuk rayu Iptu IDGN.
Peristiwa pencabulan akhirnya terjadi setelah IDGN dan S bertemu disalah satu Hotel dan Oknum Kapolsek sempat memberikan uang kepada S.
Belum sampai menepati janjinya, Iptu IDGN kemudian kembali mengajak S untur tidur bersama lagi.
Pengakuan S didalam Video mengaku diajak tidur Iptu IDGN sebanyak Dua Kali melalui pesan Whats App dan S dijanjikan akan diberi uang dan membebaskan ayah korban dari status tersangka.
(Red/ Sumber)