NET24JAM.ID || Labuhanbatu.- Pabrik kelapa sawit (PKS) Perkebunan Regional I Distrik Labuhanbatu III Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara yang masuk dalam daftar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, kenyataannya dilapangan masih menerima dengan membeli tandan buah sawit (TBS) yang diduga terlihat masih Mentah.
Pasalnya, hasil pantau awak media, dilokasi seputaran PKS Perkebunan Regional I Distrik Labuhanbatu III Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu, terlihat puluhan armada motor truk berbagai jenis dan merk sebagai sarana pengangkutan tanda buah sawit (TBS) antri menunggu giliran masuk ke PKS. Dan, dari antri truk pengangkut buah sawit yang cukup panjang tersebut, terlihat tanda buah sawit rata rata banyak tanda buah sawit yang masih mentah, dengan warna ungu kehitaman dan keras, (Gambar fhoto), Rabu (19/11/2025) kemaren.

Menurut humas PKS Regional I Distrik Labuhanbatu III Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu inisial R Simbolon, saat dikonfirmasi wartawan mengakui bahwa motor truk angkutan tanda buah sawit tersebut adalah dari pihak ketiga (Dari luar red).
“Betul, itu dari pihak ketiga dan nanti semuanya akan kita Sortir tanda buah sawit setelah didalam PKS “, ucapnya kepada awak media, melalui Handphone selularnya, diluar pagar PKS.
Ironisnya, hampir setiap harinya terlihat, dengan jumlah puluhan motor truk angkutan tanda buah sawit dari pihak ketiga (TBS dari luar red) masuk kedalam PKS . Dan, saat motor truk keluar PKS, terlihat sudah tidak ada lagi angkutan tanda buah sawitnya alias kosong muatan. Pertanda, bahwasanya, tanda buah sawit dari pihak ketiga diterima di PKS, walaupun terlihat diduga masih mentah berwarna ungu kehitaman tersebut.
Padahal sudah tertera di peraturan dan sangsi apa bila PKS menerima buah tandan sawit mentah:
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menerima Tandan Buah Segar (TBS) mentah (belum matang) dapat dikenakan sanksi, baik berdasarkan regulasi pemerintah daerah maupun standar operasional internal perusahaan.
Secara umum, sanksi dan dampaknya meliputi:
Sanksi Administratif dan Hukum
Peringatan Tertulis: PKS akan menerima peringatan tertulis dari dinas terkait di tingkat provinsi. Peringatan ini umumnya diberikan beberapa kali dalam jangka waktu tertentu (misalnya, 2 kali dalam 1 bulan).
Pencabutan Izin Usaha: Jika peringatan tertulis tidak diindahkan, Kepala Dinas provinsi dapat mengusulkan kepada Gubernur untuk mencabut izin usaha PKS yang bersangkutan.
Denda: Meskipun dasar hukum spesifik untuk denda akibat buah mentah sulit ditemukan, PKS yang terbukti melanggar regulasi umum pembelian TBS (misalnya, membeli dari kawasan terlarang/ilegal atau tidak sesuai harga penetapan pemerintah) dapat menghadapi sanksi denda yang signifikan.
Larangan Membeli dari Pihak Tertentu: PKS mungkin dilarang menerima TBS dari pemasok (petani/agen) yang tidak terdaftar atau tidak melalui kelembagaan pekebun resmi yang telah diverifikasi.
Dampak Operasional dan Kualitas
Penurunan Harga (Potongan): Pemasok yang mengirimkan TBS di bawah standar kualitas (termasuk buah mentah) biasanya akan dikenakan potongan harga atau penolakan di jembatan timbang (grading) oleh pihak PKS. Hal ini untuk memastikan kualitas bahan baku yang masuk.
Rendemen Minyak Menurun: Buah yang masih mentah menghasilkan rendemen Crude Palm Oil (CPO) yang rendah, sehingga merugikan PKS secara finansial dan efisiensi produksi.
Masalah Kemitraan: Menerima buah mentah dapat melanggar perjanjian kerja sama kemitraan antara PKS dengan kelompok tani atau pekebun mitra yang mensyaratkan mutu yang baik.
Intinya, penerimaan buah sawit mentah melanggar standar kualitas dan efisiensi industri, serta berpotensi melanggar regulasi pemerintah daerah, yang dapat berujung pada sanksi serius hingga pencabutan izin usaha.
Hampir setiap hari bang, diterima PKS koq TBS yang dari luar Perkebunan itu. Abang lihatlah sendiri tanda buah sawit pihak ketiga dijual ke PKS Perkebunan Regional I Aek Nabara itu. Tau lah Abang, biasa lah “, ungkap salah seorang warga disekitaran luar PKS kepada awak media saat meliput. Mirisnya lagi, saat awak media, mengambil fhoto kearah PKS dan pos Security dan spontan salah seorang Security marah kepada awak media ini.
“Kenapa pak di fhoto fhoto dengan Handphone itu, dilarang pak melakukan mem fhoto PKS disini kecuali ada izin “, ucap Security.
Spontan awak media menjawab, “,Kami adalah awak media (Wartawan red) seraya memperlihatkan KTA Pers yang tergantung didada awak media ini. Kami mengambil fhoto dari jalan umum, diluar dari wilayah PKS yang dipagar, kenapa dilarang dan harus minta izin. Ada apa ini sebenarnya pak Satpam. Koq takut kali kelihatan di fhoto PKS dan truk angkutan TBS dari luar tersebut “, tanya awak media kepada Security dan terlihat security itu terdiam lalu menjauh dari awak media. Anehnya, security dari Pos PKS Perkebunan Regional I Distrik Wilayah Labuhanbatu III tersebut enggan menyebutkan namanya kepada awak media.
Sebab, bukan rahasia umum lagi bahwa PKS Perkebunan Regional I Distrik Wilayah Labuhanbatu III Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu ini, selaku BUMN mempunyai perkebunan kelapa sawit bernama KANAS. Dan, diperkirakan mempunyai lahan perkebunan kelapa sawit, seluas puluhan ribu hektar. Bahkan, PKS Regional I Distrik Labuhanbatu III Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu ini juga mempunyai pasokan Tanda Buah Sawit (TBS) segar yang berasal dari empat PT Perkebunan, antara lain, 1. PT Perkebunan kelapa sawit Mambang Muda dari wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. 2, PT Perkebunan Labuhan Aji. 3, PT Perkebunan Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu. Dan, ke 4, PT Perkebunan Kanau. Ke empat perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut rata rata memiliki lahan luas perkebunannya ribu hektar tanaman kelapa sawit. Namun, mirisnya PKS Regional I Distrik Labuhanbatu III Aek Nabara selaku BUMN tersebut, kerap setiap harinya masih menerima TBS dari pihak ketiga. Dengan, alasan, kurang kebutuhan penggilingan TBS mereka di PKS tersebut. Padahal, bila TBS mentah diterima, jelas merugi karena kandungan kadar minyak, Rendemen hanya sekitar 13 persen.Dan, beda TBS telah masak dan segar dengan warna Jingga Kemerahan brondol memiliki tekstur lebih lembut ideal untuk dipanen dan mudah diproses menjadi minyak dengan Rendemennya mencapai 25 sampai 31 per sen yang baik dan berkualitas tidak merugikan keuangan negara.
(julip effendi)