Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Tak Berkategori · 27 Jun 2021 08:50 WIB · waktu baca : ·

Oknum Sat Narkoba Polrestabes Medan Hilangkan Barang Bukti, Pengamat : Extraordinary Crime


 Oknum Sat Narkoba Polrestabes Medan Hilangkan Barang Bukti, Pengamat : Extraordinary Crime Perbesar

Eka Putra Zakran, SH., MH.

Medan, NET24JAM.ID – Eka Putra Zakran, SH., MH., atau akrab disapa Epza, praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, memberikan tanggapan atas diperiksanya 7 personil Sat Narkoba Polrestabes Medan oleh Bid Propam Polda Sumut akibat menghilangkan barang bukti narkoba dan uang. 

“Disatu sisi saya mengapresiasi kinerja Bid Propam Polda Sumut yang telah memeriksa kasus penyelewengan tersebut,” ujar Epza, Minggu (27/6/2021).

Dikatakannya, jika para pelaku dinyatakan bersalah, sanksi yang diberikan jangan hanya sebatas mutasi, tapi tindakan tegas berupa pemecatan dan sanksi hukum pidana. Sehingga kedepan tidak ada personil polisi yang bermain-main dalam disiplin dan tugas. 

“Negara kita, negara hukum. Sebab itulah hukum harus menjadi panglima. Asas hukum equality before the law, yaitu persamaan kedudukan setiap orang didepan hukum wajib kita junjung tinggi. Artinya orang-orang yang bersalah sangat pantas mendapat sanksi hukum yang sama tanpa membedakan status sosial dan lain sebagainya,” ungkap Epza.

“Hemat saya, tindakan mutasi tidaklah cukup. Sejatinya para personil yang telah berani menghilangkan barang bukti narkoba dan uang tersebut diberi sanksi tegas, sehingga menjadi efek jera atau shock therapy buat yang lain,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga:  Pekerjaan Atau Profesi? Menjaga Marwah dan Martabat Advokat

Menurut analisis Epza, perbuatan personil yang menghilangkan barang bukti tersebut, bukanlah suatu bentuk kelalaian, tapi masuk pada kejahatan, yaitu adanya unsur permufakatan jahat yang direncanakan dan ini jelas kejahatan, bukan pelanggaran. Disamping itu juga perbuatan ini masuk kategori penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). 

 

Selain itu, masih kata Epza, bahwa konsep pelayanan publik pemerintahan Indonesia adalah good and government, yaitu pemerintahan yang bagus dan bersih. 

“Nah, konsep ini jangan sebatas life service semata, tapi benar-benar wajib diterapkan pada setiap lini pelayanan pemerintahan, termasuk institusi Polri,” katanya.

Dia menyebut, peredaran narkoba ini kan masuk kategori kejahatan besar (extraordinary crime) dan merupakan musuh negara. Makanya jika ada aparat menghilangkan barang bukti narkoba secara berjamaah, maka disitu terpenuhi unsur permufakatan jahatnya itu.

Baca Juga:  Plt Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Vaksinasi Massal Di Halaman Kantor Wali Kota

“Apa yang dilakukan oleh 7 personil Sat Narkoba Polrestabes Medan tersebut bukan hanya sekedar melanggar disiplin dan etik profesi, tapi juga merupakan kinerja yang buruk dan ini menampar wajah Polri secara institusi,” tegasnya.

Putra dari almarhum Zakran ini berpendapat, Kapolrestabes selaku pimpinan juga harus bertanggung jawab. Menurutnya, sebagai pimpinan harus mampu membina mental anggota atau bawahannya. 

“Jika tidak mampu membina dengan baik dan benar, maka sama saja gagal dalam memimpin Polrestabes Medan. Apalagi tugas dan fungsi kepolisian menurut UU No. 22 Tahun 2002 adalah memberi pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat. Nah, kalau mental aparatnya rusak bagaimana mungkin dapat memberi pelayanan dan pengayoman,” ketusnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, dalam hukum ada 3 instrumen yang saling mempengaruhi, diantaranya Substansi (Substance), yaitu regulasi atau UU, Struktur (Structure), yaitu aparatur hukum: Kepolisian, Kejaksaan, Hakim dan Advokat, ketiga Kultur (Culture/budaya), yaitu budaya hukum masyarakat atau dengan kata lain menyangkut ketaatan atau kepatuhan masyarakat terhadap hukum. 

Baca Juga:  Lapas Narkotika Klas IIA Pematang Siantar Gelar Apel Sambut Lebaran 1442 H

“Nah, kalau bicara penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan seperti yang telah dilakukan oleh 7 personil Polrestabes Medan dalam menghilangkan barang bukti narkoba dan uang tersebut, maka jelas dan nyata merupakan kesalahan pada struktur hukum, yaitu aparatur hukum dalam hal ini personil kepolisian,” Epza menandaskan.

Seperti diketahui, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa sejumlah personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun Nainggolan mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait persoalan apa yang dilakukan oleh tim tersebut.

Sementara itu, dari informasi diperoleh sejumlah personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan itu diperiksa Bid Propam Polda Sumut karena diduga melakukan penyelewengan atau penggelapan terhadap barang bukti narkoba dan uang. 

Akibatnya tujuh oknum anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Medan ini, langsung dimutasikan tertuang dalam Telegram Rahasia (TR) di tanggal 17 Juni 2021 diteken oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji. 

(Ridwan)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah