Menu

Mode Gelap
Kesigapan Danramil 12 Bandar Khalifah Antisipasi Banjir Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Medan Marelan Operasi P4GN, Polisi Tangkap Karyawan Swasta di Tebing Tinggi KKP Bantu 1000 Paket Sembako di Momen Bulan Bakti Nelayan AKBP Josua Tampubolon Dimutasi, Berikut 67 Kapolres yang Dirotasi

Tak Berkategori · 4 Okt 2021 07:00 WIB · waktu baca : ·

MK Putuskan Masa Jabatan Kepala Desa


 MK Putuskan Masa Jabatan Kepala Desa Perbesar

NET24JAM.ID –  Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan masa Jabatan Kepala Desa maksimum Tiga Tahun berdasarkan Putusan MK menanggapi salah satu Kepala Desa dari Sumsel.

Permohonan Uji Materil Pasal 39 ayat (2) UU 6/2014 tentang Desa yang diajukan Kepala Desa Sungai Ketupak Kecamatan Cengal, Nedi Suwiran di kabulkan Mahkamah Konatitusi.

Putusan MK menetapkan maksimal jabatan Kepala Desa selama Tiga Tahun.

Dalam gugatan Nedi tersebut bermuatan dalam Pasal 39 ayat (2)UU Desa dan Penjelasan Pasal 39 UU Desa, disuati sisi telah memberikan kepastian hukum atas pembatasan masa jabatan Kepala Desa berdasarkan UU 32/2004.

Baca Juga:  Polres Madina Kembali Tangkap dan Gagalkan Peredaran Narkoba Antara Provinsi

Menurut Nedi Penjelasan Pasal 39 UU Desa yang dibuat dengan Sistematika kalimat yang tidak sederhana berbelit belit dan bersayap membuat bingung dalam penafsiran.

“Amar Putusan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian” sebut Ketua MK Anwar Usman membacakan Petikan Amar Putusan Nomor 42/PUU- XIX/2021 yang dikutip dari Situs Resmi MK Minggu (3/10/2021).

Dalam Amar Putusan MK menyatakan penjelasan Pasal 39 UU Desa bertentangan dengan UU1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Multitafsir sebagaimana yang tercantum didalam UU tersebut.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan 6 Tersangka Tewasnya Tahanan di Polrestabes Medan

Dalam Pasal 39 UU Desa dinyatakan bahwa, ” Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa Jabatan berdasarkan Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk kembali mencalonkan diri paling lama Dua kali masa jabatan”.

Sementara bunyi lanjutan ” Kepala Desa yang telah menjabat Dua Kali masa jabatan berdasarkan Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya Satu kali masa jabatan”.

Baca Juga:  Kapolda Sumut Kunjungi Dairi, Rangka Pantau Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkades 106 Desa SE Kabupaten Dairi

Atas putusan tersebut maka Pasal tersebut telah berubah menjadi berbunyi, “Kepala Desa yang sudah menjabat satu Priode baik berdasarkan UU6/2014 tentang Desa maupun berdasarkan UU sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat Dua Priode.

Begitu juga bagi Kepala Desa yang sudah menjabat dua priode baik berdasarkan UU 6/2014 tentang Desa maupun berdasarkan UU sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat Satu Priode.

(Red/ Sumber)

badge-check

Penulis

Tak Berkategori · 4 Okt 2021 07:00 WIB · waktu baca : ·

MK Putuskan Masa Jabatan Kepala Desa


 MK Putuskan Masa Jabatan Kepala Desa Perbesar

NET24JAM.ID –  Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan masa Jabatan Kepala Desa maksimum Tiga Tahun berdasarkan Putusan MK menanggapi salah satu Kepala Desa dari Sumsel.

Permohonan Uji Materil Pasal 39 ayat (2) UU 6/2014 tentang Desa yang diajukan Kepala Desa Sungai Ketupak Kecamatan Cengal, Nedi Suwiran di kabulkan Mahkamah Konatitusi.

Putusan MK menetapkan maksimal jabatan Kepala Desa selama Tiga Tahun.

Dalam gugatan Nedi tersebut bermuatan dalam Pasal 39 ayat (2)UU Desa dan Penjelasan Pasal 39 UU Desa, disuati sisi telah memberikan kepastian hukum atas pembatasan masa jabatan Kepala Desa berdasarkan UU 32/2004.

Baca Juga:  Kapolda Sumut Kunjungi Dairi, Rangka Pantau Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkades 106 Desa SE Kabupaten Dairi

Menurut Nedi Penjelasan Pasal 39 UU Desa yang dibuat dengan Sistematika kalimat yang tidak sederhana berbelit belit dan bersayap membuat bingung dalam penafsiran.

“Amar Putusan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian” sebut Ketua MK Anwar Usman membacakan Petikan Amar Putusan Nomor 42/PUU- XIX/2021 yang dikutip dari Situs Resmi MK Minggu (3/10/2021).

Dalam Amar Putusan MK menyatakan penjelasan Pasal 39 UU Desa bertentangan dengan UU1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Multitafsir sebagaimana yang tercantum didalam UU tersebut.

Baca Juga:  Pemadaman Listrik Akan Terjadi Dibeberapa Titik Di Kota Medan

Dalam Pasal 39 UU Desa dinyatakan bahwa, ” Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa Jabatan berdasarkan Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk kembali mencalonkan diri paling lama Dua kali masa jabatan”.

Sementara bunyi lanjutan ” Kepala Desa yang telah menjabat Dua Kali masa jabatan berdasarkan Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya Satu kali masa jabatan”.

Baca Juga:  Korban Kriminalisasi Oknum Penyidik Apreasiasi Kapolda Sumatera Utara

Atas putusan tersebut maka Pasal tersebut telah berubah menjadi berbunyi, “Kepala Desa yang sudah menjabat satu Priode baik berdasarkan UU6/2014 tentang Desa maupun berdasarkan UU sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat Dua Priode.

Begitu juga bagi Kepala Desa yang sudah menjabat dua priode baik berdasarkan UU 6/2014 tentang Desa maupun berdasarkan UU sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat Satu Priode.

(Red/ Sumber)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah