Medan, NET24JAM.ID – Keberadaan judi ketangkasan tembak ikan di jalan M.Basir Kompleks Marelan Poin Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan Sumatera Utara, terkesan tidak takut terhadap hukum.
Dikatakan demikian, pasalnya usaha judi ketangkasan tembak ikan yang berada di perumahan komplek Marelan Point yang sangat jelas terlihat di jalan M. Basir, namun tidak ada aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan.
Dalam hal ini, sudah banyak warga yang mengeluh atas keberadaan judi ketangkasan tembak ikan dan usaha ini sepertinya sangat di gandrungi oleh pengusahanya, karena hasilnya sangat menjanjikan.
Sedangkan sudah jelas secara hukum, negara melarangnya dan di dalam pasal 303 ayat (3) kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan,di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka,juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir”.
Di situ termasuk segala peraturan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala peraturan lainnya.
Dari ketentuan KUHP tersebut dapat kita lihat bahwa dalam permainan judi terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepentingan pemain dan dalam permainan judi tersebut melibatkan adanya peraturan.
Ini sudah jelas apa yang dilakukan oleh pengusaha permainan ketangkasan tembak ikan merupakan perjudian dan dalam hal ini di minta kepada aparat penegak hukum agar menindak pemilik dan lokasi juga pemainnya agar di tangkap untuk diadili.
Selain itu, permainan ketangkasan tembak ikan tersebut merusak moral masyarakat untuk bertaruh dan berharap mendapatkan keuntungan dan di minta kepada tokoh agama, tokoh pemuda serta pemerintah setempat seperti pihak Kelurahan dan Kecamatan jangan tutup mata atas keberadaan usaha yang ilegal tersebut.
Karena dilihat dari sisi lambang negara kita dalam sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, jelas ini dinilai di kangkangi oleh pemilik usaha tersebut.
Warga pun meminta kepada aparat penegak hukum agar benar-benar ditindak tegas hingga ke pengadilan agar ada efek jera dan jangan hanya alatnya saja yang diamankan.
Namun pemilik dan juga pemainnya tidak pernah terdengar ditangkap untuk diadili dan kalau ada pihak-pihak lain yang membekap usaha yang jelas-jelas di larang,maka antara TNI dan Polri saat sekarang sudah saling koordinasi seperti penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang selalu bekerja sama untuk melakukan pengamanan. (Fen)