Tj. Balai, NET24JAM.ID – Bisnis haram memang tidak mengenal kalangan, apalagi yang namanya narkotika baik tua ataupun muda semua bisa terlibat didalamnya bahkan tak mengenal profesi sekalipun seperti yang diringkus Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Sabtu (14/8/2021) Pukul 15.30 Wib yang mengamankan pemilik narkotika jenis sabu bernama Tanto Wiyahya, (28) warga jalan Rel Kereta Api Lk II Kel Pematang Pasir Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kepada NET24JAM.ID, Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK., melalui Kasubag Humas Iptu AD Panjaitan, pada Minggu (15/8/2021) mengatakan, awal penangkapan terhadap tersangka Tanto Wiyahya berkat Informasi masyarakat yang layak dipercaya yang menerangkan bahwa di TKP Jalan Rel Kereta Api tepatnya di Gang Tembok Lk I Kelurahan Perjuangan Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai di sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi penjualan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba yang dipimpin KBO Satres Narkoba Iptu. Demonstar, SH beserta Kanit idik II Satres Narkoba Ipda. N.Tamba bergerak ke TKP dan melakukan pengepungan pada rumah tersebut dan benar melihat laki laki sesuai ciri ciri yang diinformasikan sedang berada di meja makan berada di dapur dan kemudian team melakukan penangkapan terhadap Laki-Laki tersebut dan mengaku bernama Tanto Wiyahya.
“Pada saat dilakukan penangkapan tepat di depannya diatas meja makan 1 kotak bedak, setelah diperiksa ditemukan 1 bungkus diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 16 bungkus plastik klip transparan,” ujar Panjaitan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan di dalam tas warna coklat yang berada di gantung di ruang tamu ditemukan 16 bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka Tanto Wiyahya, dia mengakui bahwa narkotika yang terdiri 16 bungkus dengan berat kotor 3,64 (tiga koma enam empat) gram tersebut adalah benar miliknya.
Adapun barang bukti yang disita oleh petugas dari tersangka Tanto Wiyahya yaitu 16 bungkus diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 3,64 (tiga koma enam puluh empat) gram, 1 tas ransel warna coklat, 1 Kotak bedak warna biru, 16 bungkus plastik klip kosong, 2 batang pipet plastik yg ujungnya diruncingkan, 1 bungkus bekas tissue paseo, 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe F9.
“Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanjung Balai guna penyidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka dikenakan Pasal. 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Panjaitan.
(Bambang)