NET24JAM.ID || Tebing Tinggi.- Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara tangkap pria pelaku aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur, selasa (03/10/2023) sekira pukul 17.00 Wib
Pelaku berinisial G (22) warga Kampung Gaya Baru Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, petugas menangkap pelaku pencabulan di sekitaran rumahnya di Kampung Gaya Baru tanpa ada perlawanan
Kasat Reskrim Polres Kota Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan, rabu 04/10/2023, penangkapan terhadap tersangka pelaku di lakukan setelah Polisi mendapat laporan dari orang tua korban akan tingkah pelaku yang sangat meresahkan atas perbuatan asusila terhadap anaknya sebut saja bunga (15) yang masih berstatus pelajar SMP
“WN (47) selaku orang tua korban yang beralamatkan di Kecamatan Tebing Tinggi merasa sangat keberatan sehingga membuat pengaduan dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/461/IX/2023/SU.RES.T.Tinggi/ SPKT/ T.T tanggal 08 september 2023,”terang Kasi Humas
Aksi tindak pencabulan dan persetubuhan anak di bawah unur ini terbongkar setelah korban sebut saja bunga mengadu kepada orang tuanya, usai membuat laporan orang tua korban langsung berkordinasi dengan pihak kepolisian tentang indentitas pelaku
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan dan menangkap pelaku, tim operasional yang dipimpin Katim Aiptu W Simanjutak menemukan pelaku di rumahnya sekitaran Kampung Gaya Baru Desa Naga Kesiangan selanjut nya tim membawa pelaku ke Mapolres Kota Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Agus
Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 6 huruf c,a dari ayat 2 UU RI NO 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 293 KHUP
(J. Efendi)