Menu

Mode Gelap
Kesigapan Danramil 12 Bandar Khalifah Antisipasi Banjir Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Medan Marelan Operasi P4GN, Polisi Tangkap Karyawan Swasta di Tebing Tinggi KKP Bantu 1000 Paket Sembako di Momen Bulan Bakti Nelayan AKBP Josua Tampubolon Dimutasi, Berikut 67 Kapolres yang Dirotasi

Berita Terkini · 5 Okt 2023 10:24 WIB · waktu baca : ·

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi


 Cabuli Anak Dibawah Umur  Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi Perbesar

NET24JAM.ID || Tebing Tinggi.- Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara tangkap pria pelaku aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur, selasa (03/10/2023) sekira pukul 17.00 Wib

Pelaku berinisial G (22) warga Kampung Gaya Baru Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, petugas menangkap pelaku pencabulan di sekitaran rumahnya di Kampung Gaya Baru tanpa ada perlawanan

Kasat Reskrim Polres Kota Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan, rabu 04/10/2023, penangkapan terhadap tersangka pelaku di lakukan setelah Polisi mendapat laporan dari orang tua korban akan tingkah pelaku yang sangat meresahkan atas perbuatan asusila terhadap anaknya sebut saja bunga (15) yang masih berstatus pelajar SMP

Baca Juga:  Hibur Masyarakat Kampung Sejahtera, P3KS Berkolaborasi Gelar Pentas Rakyat

“WN (47) selaku orang tua korban yang beralamatkan di Kecamatan Tebing Tinggi merasa sangat keberatan sehingga membuat pengaduan dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/461/IX/2023/SU.RES.T.Tinggi/ SPKT/ T.T tanggal 08 september 2023,”terang Kasi Humas

Baca Juga:  Polres Tebing Tinggi Sosialisasi Bahaya Narkoba Di SMK Negeri 4

Aksi tindak pencabulan dan persetubuhan anak di bawah unur ini terbongkar setelah korban sebut saja bunga mengadu kepada orang tuanya, usai membuat laporan orang tua korban langsung berkordinasi dengan pihak kepolisian tentang indentitas pelaku

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan dan menangkap pelaku, tim operasional yang dipimpin Katim Aiptu W Simanjutak menemukan pelaku di rumahnya sekitaran Kampung Gaya Baru Desa Naga Kesiangan selanjut nya tim membawa pelaku ke Mapolres Kota Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Agus

Baca Juga:  Yayasan Budha Tzu Chi Lakukan Bedah Rumah Perdana

Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 6 huruf c,a dari ayat 2 UU RI NO 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 293 KHUP

(J. Efendi)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Medan Marelan

9 Desember 2023 - 01:27 WIB

Operasi P4GN, Polisi Tangkap Karyawan Swasta di Tebing Tinggi

9 Desember 2023 - 00:29 WIB

KKP Bantu 1000 Paket Sembako di Momen Bulan Bakti Nelayan

9 Desember 2023 - 00:04 WIB

AKBP Josua Tampubolon Dimutasi, Berikut 67 Kapolres yang Dirotasi

8 Desember 2023 - 16:05 WIB

Karya Bakti TNI AD Koramil 12 Bandar Khalifah Antisipasi Banjir Bersihkan Parit Padat Penduduk

8 Desember 2023 - 14:13 WIB

Udah Viral Baru Deh Lurah Sambangi Anak Derita Thalasemia Plus Gizi Buruk

8 Desember 2023 - 11:11 WIB

Trending di Berita Daerah