Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Tak Berkategori · 11 Okt 2021 11:04 WIB · waktu baca : ·

Cabuli Anak Tiri Usia 16 Tahun, Diamankan SatReskrim Polres Pelabuhan Belawan


 Cabuli Anak Tiri Usia 16 Tahun, Diamankan SatReskrim Polres Pelabuhan Belawan Perbesar

 

Medan,NET24JAM.ID –  SatReskrim Polres Pelabuhan Belawan paparan penangkapan terkait pencabulan anak dibawah umur pada Konfrensi Pers di Aula Polres Pelabuhan Belawan (10/10/2021).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S SIK SH MH melalui Wakapolres Kompol Hermansyah Putra SH MSi didampingi Kasat Reskrim AKP I Kadek HC SH SIK MH dan KBO Sat Reskrim Iptu Arifin Purba SH serta Kanit PPA Ipda Rostati Sihombing Konfrensi Pers terkait penangkapan BEL (31) warga Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Labuhan atas kasus Pencabulan anak dibawah umur bernama Bunga (nama samaran).

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp36,5 Miliar di KPU, Kejari Sergai Dipertanyakan

Penangkapan terhadap TSK berawal dari laporan yang diterima Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan daru Ibu Kandung Korban.

Menurut keterangan Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Hermansyah Putra, BEL  mencabuli korban pertama kali pada bulan Juli 2018 dirumahnya saat ibu kandung korban sedang tidak ada dirumah dengan alibi memberikan uang jajan kepada korban agar korban tidak memberitahu ibu korban.

Baca Juga:  Jokowi Terbitkan Perpres, 6 IAIN Bertransformasi Jadi UIN

Perbuatan korban tercium berawal Bunga hendak mendaftar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang harus diwajibkan melampirkan surat kesehatan.

“Saat pemeriksaan kesehatan dari pihak kesehatan sekolah curiga dengan kondisi fisik korban dan memberitahukan ke ibu korban, lalu ibu korban membawa Bunga untuk diperiksa lebih lanjut ternyata korban sudah tidak “Perawan Lagi,” ujar Wakapolres.

Baca Juga:  Persetubuhan Sedarah Terulang di Toba, Apa Tanggapan Komnas Perlindungan Anak

Dari hasil pemeriksaan ibu Korban menanyakan prihal tersebut kepada Bunga dan menjawab bahwa dirinya sudah dicabuli oleh ayah tiri korban dan selanjutnya ibu korban melaporkan ke Unit PPA, lanjut Wakapolres.

Hermansyah mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengaku sebanyak Dua kali mencabuli korban namun dari hasil Visum menyatakan lain, sehingga akan kami dalami lebih lanjut pemeriksaan terhadap tersangka oleh Sat Reskrim, tandas Wakapolres.

(Fen)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah