Medan,NET24JAM.ID – SatReskrim Polres Pelabuhan Belawan paparan penangkapan terkait pencabulan anak dibawah umur pada Konfrensi Pers di Aula Polres Pelabuhan Belawan (10/10/2021).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S SIK SH MH melalui Wakapolres Kompol Hermansyah Putra SH MSi didampingi Kasat Reskrim AKP I Kadek HC SH SIK MH dan KBO Sat Reskrim Iptu Arifin Purba SH serta Kanit PPA Ipda Rostati Sihombing Konfrensi Pers terkait penangkapan BEL (31) warga Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Labuhan atas kasus Pencabulan anak dibawah umur bernama Bunga (nama samaran).
Penangkapan terhadap TSK berawal dari laporan yang diterima Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan daru Ibu Kandung Korban.
Menurut keterangan Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Hermansyah Putra, BEL mencabuli korban pertama kali pada bulan Juli 2018 dirumahnya saat ibu kandung korban sedang tidak ada dirumah dengan alibi memberikan uang jajan kepada korban agar korban tidak memberitahu ibu korban.
Perbuatan korban tercium berawal Bunga hendak mendaftar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang harus diwajibkan melampirkan surat kesehatan.
“Saat pemeriksaan kesehatan dari pihak kesehatan sekolah curiga dengan kondisi fisik korban dan memberitahukan ke ibu korban, lalu ibu korban membawa Bunga untuk diperiksa lebih lanjut ternyata korban sudah tidak “Perawan Lagi,” ujar Wakapolres.
Dari hasil pemeriksaan ibu Korban menanyakan prihal tersebut kepada Bunga dan menjawab bahwa dirinya sudah dicabuli oleh ayah tiri korban dan selanjutnya ibu korban melaporkan ke Unit PPA, lanjut Wakapolres.
Hermansyah mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengaku sebanyak Dua kali mencabuli korban namun dari hasil Visum menyatakan lain, sehingga akan kami dalami lebih lanjut pemeriksaan terhadap tersangka oleh Sat Reskrim, tandas Wakapolres.
(Fen)