Dairi, NET24JAM.lD – Sat Reskrim Polres Dairi mengamankan seorang penulis judi KIM/Togel, berbekal informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kedai di Dusun Jumatakar, Desa Bintang Hulu, Kecamatan Kabupaten Dairi sedang ada melakukan/menulis judi KIM/Togel pada hari Selasa 06/07/2021.
Berbekal informasi tersebut sekitar pukul 21.00 Wib Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Resum IPDA P Lumban Toruan langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar, dikedai tersebut ditemukan tersangka JS sedang menulis KIM.
IPDA P Lumban Toruan bersama tim segera mengamankan BB ( Barang Bukti) uang tunai Rp 78.000,- ( Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah), satu buah pulpen, satu buah buku erek-erek, serta satu unit telepon genggam.
Saat Net24jam.ld mengkonfirmasi Kasubbag Humas Polres Dairi IPTU Doni Saleh SH,. menyampaikan bahwa tersangka dan Barang Bukti (BB) pada saat ini telah diamankan di Polres Dairi. (MB Napitupulu)