LSM P3KI Investigasi Dugaan Korupsi Dana Bos dan Penggelapan Aset di SMP Al-Washliyah 40 Bandar Huluan

net24jam
11 Jun 2026 23:51
DAERAH 0 14
2 menit membaca

NET24JAM ID || Simalungun.- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia (P3KI) Kabupaten Simalungun mengendus adanya dugaan korupsi di lingkungan pendidikan.

P3KI melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 dan penggelapan aset inventaris di SMP Al-Washliyah 40 Bandar Huluan, Simalungun, pada Rabu (11/6/2026).

Dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan ini mengarah kepada Sumarno (36), mantan Kepala Sekolah SMP Al-Washliyah 40 yang menjabat sejak tahun 2019 hingga Agustus 2024.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) tahun 2024, pagu anggaran sekolah tersebut tercatat sebesar Rp 108.900.000. Data keluar-masuknya dana ini juga telah diperkuat oleh bukti rekening koran Bank Mandiri milik sekolah.

Sengkarut keuangan mulai terkuak saat posisi kepala sekolah digantikan oleh pejabat baru, Winda Artika Pratiwi, pada Agustus 2024.

Pergantian ini bertepatan dengan pencairan Dana BOS Tahap II.

Namun, pada tahap II tersebut, sekolah dilaporkan hanya menerima dana sebesar Rp 27.000.000.

Mantan kepala sekolah, Sumarno, diketahui baru mentransfer uang senilai Rp 25.000.000, sementara sisa saldo di rekening mengendap sebesar Rp 7.000.000.

Artinya, ada selisih sebesar Rp 76.900.000 yang diduga belum dikembalikan oleh mantan kepala sekolah.

Dampak dari kekosongan kas ini sangat fatal. P3KI menemukan surat pernyataan dari para guru yang mengaku terpaksa menerima gaji dari dana pribadi Winda selaku kepala sekolah yang baru demi keberlanjutan proses belajar mengajar.

Selain masalah anggaran, tim investigasi LSM P3KI juga menemukan indikasi manipulasi data manifes siswa. Keterangan dari kepala sekolah yang baru menyebutkan bahwa jumlah siswa riil pada tahun 2024 hanya 63 orang.

Winda menduga, sejak tahun 2019 hingga 2026, data jumlah siswa di dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selalu diubah secara sengaja untuk menggelembungkan alokasi pencairan Dana BOS.

Tak hanya itu, sejumlah barang inventaris yang dibeli menggunakan Dana BOS juga dilaporkan hilang atau tidak berada di sekolah. Berdasarkan keterangan Winda, barang-barang yang dianggarkan tetapi fisiknya tidak ada di lokasi meliputi:

1 unit Laptop (pengadaan 2021)
1 unit Printer (pengadaan 2021)
3 unit Meja dan Kursi Guru (pengadaan 2021)
1 unit Lemari Arsip Plat Besi (pengadaan 2022)
2 unit Kipas Angin (pengadaan 2023)
1 unit Pompa Air (pengadaan 2023)
1 unit Kompor Gas (pengadaan 2024)
1 unit PC Unit Sonic View.

Hingga berita ini ditayangkan, tim investigasi LSM P3KI masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait kasus ini.
Awak media ini juga sedang berupaya menghubungi mantan kepala sekolah, Sumarno, guna mendapatkan klarifikasi resmi serta memberikan ruang hak jawab yang berimbang atas tudingan tersebut. (Mariono)