NET24JAM.ID || Simalungun.- Aktivitas penebangan sejumlah pohon jenis Jabon dan Mahoni di area perumahan karyawan Afdeling III, Kebun Bandar Betsy, PTPN 4 Regional 1 memicu tanda tanya besar.
Penebangan yang terus berlanjut di area aset negara tersebut diduga kuat melanggar prosedur standar operasional (SOP) pengelolaan aset perkebunan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (22/4/2026), deretan pohon Mahoni dan Jabon yang sebelum nya berfungsi sebagai pelindung lingkungan di depan perumahan karyawan sudah habis ditebang. Padahal, sesuai prinsip akuntansi perkebunan (PSAK 69), tanaman keras di area operasional wajib tercatat dalam buku inventaris perusahaan.
Secara administratif, penghapusan aset biologis seharusnya melalui mekanisme yang ketat dan transparan.
Terdapat lima poin krusial yang dipertanyakan oleh publik terkait penebangan ini.
1. Apakah Manajer Unit telah mengeluarkan izin atau rekomendasi teknis resmi?
2. Apakah rencana penghapusan aset ini sudah dilaporkan ke Kantor Pusat (Bagian Akuntansi/Aset)?
3. Apakah proses penebangan disertai Berita Acara resmi yang ditandatangani Manajer dan saksi?
4. Kemana aliran hasil kayu tersebut?
5. Apakah dana hasil penebangan (jika dijual) masuk ke kas perusahaan atau digunakan kembali secara sah?
Merespons dugaan tersebut, Asisten Personalia Kebun (APK) Bandar Betsy, Bestari Tarigan, memberikan klarifikasi.
Menurutnya, status pohon pohon tersebut tidak lagi menjadi beban inventaris aktif.
“Pohon Jabon tersebut sudah dihapus bukukan dari daftar aset/aktiva, dan dapat disampaikan kayu tidak untuk diperjualbelikan,” tulis Bestari Tarigan melalui pesan tertulis kepada awak Media, Rabu (22/4/2026).
Meski pihak manajemen mengklaim aset telah dihapus, publik tetap menantikan bukti administratif berupa dokumen penghapusan aset dari kantor pusat untuk memastikan tidak adanya kerugian negara dalam kegiatan tersebut.
(Mariono)