Penebangan Pohon Mahoni-Jabon di HGU PTPN IV Kebun Bandar Betsy Disorot, Asisten Afdeling Beri Klarifikasi

net24jam
18 Apr 2026 06:50
DAERAH KABAR 0 109
2 menit membaca

NET24JAM.ID || Simalungun.-Dugaan praktik penebangan pohon tanpa izin resmi mencuat di areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional I, khususnya di Afdeling III Kebun Bandar Betsy, Jumat (17/4/2026).

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan sekira pukul 10.00 WIB, sejumlah pohon jenis Mahoni dan Jabon di Afdeling (Afd) III Kebun Bandar Betsy tampak telah ditebang dan siap diangkut.

Di lokasi, terlihat beberapa pekerja sedang melakukan penebangan menggunakan mesin gergaji chainsaw (sinso). Beberapa batang pohon yang sudah terpotong – potong juga terpantau sedang dimuat ke dalam truk pengangkut.

Saat dikonfirmasi, salah satu sopir truk yang tengah mengangkut kayu tersebut mengaku perintah penebangan berasal dari pihak kebun. “Pihak kebun, yang memerintah Pak,” ujar sopir tersebut singkat. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai tujuan pengangkutan kayu – kayu tersebut dan apakah kayu itu akan dijual, sopir tersebut membantah adanya transaksi penjualan.

Ia mengklaim bahwa kayu – kayu itu akan dibawa untuk keperluan internal perusahaan.

“Enggak dijual Pak, ini mau dibawa ke bagian teknik, pabrik Pak,” tambahnya lagi.

Meski demikian, aktivitas penebangan ini memicu tanda tanya besar terkait legalitas dan perizinan internal maupun eksternal, mengingat pohon – pohon tersebut tumbuh di areal HGU yang memiliki regulasi ketat terkait pemanfaatan aset nabati di luar tanaman utama (sawit/karet).

Menanggapi hal tersebut, Asisten Afdeling (Afd) III, Rizky Eka Pratama, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa penebangan tersebut bertujuan untuk pembangunan fasilitas internal. “Lokasi tersebut akan di bangun KDMP (koperasi desa merah putih) dan kayu penebangan akan di pergunakan untuk perusahaan. “tulis Asisten Rizky Eka Pratama.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap pihak berwenang dapat menelusuri apakah tindakan ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan atau berpotensi merugikan aset Negara, terkait urgensi penebangan tersebut maupun dokumen izin yang menyertainya.

(Mariono)