NET24JAM.ID || Simalungun.- Pemalsuan dokumen untuk lolos PPPK Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun yang dilakukan M Hutapea yang kini bertugas di SD Negeri 096778 Siboulangit semakin jelas dan menemukan titik terang.
Sebelumnya diketahui M Hutapea melengkapi berkas administrasi untuk lolos PPPK Dinas Pendidikan Simalungun dengan cara memalsukan SK GTY SMP Swasta Islam Simalungun lima tahun berturut turut secara serentak mulai tahun 2017 sampai 2022 ditandatangani Ketua Yayasan Drs. Darma Indra Damanik
Hal ini dibantah keras mantan Kepala SMP Swasta Islam Simalungun, Dana Damanik, SE. Ditemui NET24JAM.ID Rabu (29/10/25) dikediamannya seputaran kota Medan
“Tahun 2017 saya Rahmi Perdana Damanik, SE sudah menjadi Kepala SMP Swasta Islam Simalungun sampai 2022 boleh dicek di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun dan saya pastikan tidak ada guru saya bernama M Hutapea apalagi mengeluarkan dan menandatangani SK GTYnya,” Jelas Dana Damanik
“Kalau SK GTYnya tahun 2017 sampai 2022 ditanda tangani Drs. Darma Indra Damanik saya pastikan itu palsu dan sengaja dibuat. Karena 2017 sampai 2019 yang menanda tangani SK GTY disekolah tersebut ayah saya KH. Khairul Anwar Effendi Damanik, SH sebagai ketua yayasan sebelum meninggal tahun 2019, dan 2020 sampai 2022 diambil alih ibu saya Suryati sebagai Ketua Yayasan,” jelas Dana Damanik lebih lanjut.
Menurut sumber yang identitasnya tak ingin disebutkan, M Hutapea sebelum SK GTY ditandatangani beliau telah mencetak stempel yayasan dan stempel kepala sekolah
Menyikapi hal ini Komunitas Anti Korupsi Penyelamat Aset Negara Indonesia melalui Sekjennya Beni Irawan sangat menyesalkan lambatnya penanganan Inspektorat Kabupaten Simalungun menangani dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK.
“dari jejak digital bisa kita ketahui dari tahun sekian kesekian siapa yang menjadi Ketua Yayasan bang, tapi kenapa ya inspektorat Simalungun sebagai APIP terlalu bertele tele menyelesaikan laporan ini, kalaupun banyak laporan yang masuk, ya itu memang tugas mereka, jangan beralasan karena banyaknya laporan masuk, ini bisa kita laporkan ke ombudsman dan BKN RI bang,”terang beni
Irbansus Simalungun Berlin Purba saat dikonfirmasi awak media dikantornya, Rabu (5/11/25) mengatakan bahwa inspektorat Kabupaten Simalungun telah melayangkan panggilan ke3 namun terlapor hingga saat ini belum hadir untuk mengklarifikasinya.
“kami sudah melakukan panggilan ke 3 bang, tapi sampai saat ini terlapor belum datang juga, dan akhirnya kami limpahkan ke Dinas Pendidikan untuk melakukan panggilan jika nanti tak kunjung datang, nantinya bersama sama kami mendatangi terlapor kesekolahnya,”jelas purba
Namun sayangnya saat awak media ke Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun untuk mengkonfirmasi ibu puroda yang disebutkan pihak inspektorat yang bersangkutan tidak berada ditempat hanya stafnya bermarga tampubolon yang menerima awak media dan akan menyampaikan apa yang akan dikonfirmasi begitu juga M Hutapea sampai saat ini tidak bisa dikonfirmasi karena memblokir kontak awak media.
Perlu diketahui Persyaratan umum menjadi guru PPPK 2023 antara lain Warga Negara Indonesia (WNI). Usia Minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun saat ditetapkan sebagai calon guru. Pendidikan Minimal S1 atau D-IV, dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan yang dilamar. Tidak pernah dipidana penjara minimal 2 tahun, dan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN. Sehat jasmani dan rohani. Tidak sedang menjadi PNS, TNI, atau Polri. Tidak terlibat politik praktis. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Persyaratan khususnya Sertifikat Pendidik (PPG) Merupakan syarat utama untuk mengikuti seleksi, baik yang sudah terdaftar di data Kemendikbudristek maupun belum.
Pengalaman mengajar untuk guru non-ASN, diwajibkan aktif mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus dan terdaftar di Dapodik.
(Bambang)