Menu

Mode Gelap
Giat Binrohtal Satbrimob Polda Sumut Perkuat Nilai Spiritual Korps Marinir Gelar Ibadah Bersama Prajurit di Momen Paskah 2024 Presiden Jokowi : Bendungan Tiu Suntuk Dukung Produktivitas Pertanian Ambisi Oknum Calon Pj Kepala Daerah ‘Incar’ APBD dan PAD 200 Personil Polres Pelabuhan Belawan Amankan Hari Buruh Internasional

Tak Berkategori · 7 Mei 2021 14:46 WIB · waktu baca : ·

Satgas : Waspada Penawaran Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Tanpa Izin


 Satgas : Waspada Penawaran Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Tanpa Izin Perbesar

foto : istimewa

Jakarta, NET24JAM.ID – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dalam operasionalnya mencegah kerugian masyarakat hingga April kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Rincian kegiatan yang dilakukan 26 entitas investasi ilegal tersebut melakukan kegiatan money game sebanyak 11 entitas, investasi cryptocurrency tanpa izin 3 entitas, penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin 1 entitas, penyelenggara pembiayaan tanpa izin 2 entitas, dan 9 kegiatan lainnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyampaikan, satgas yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga ini akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Baca Juga:  Kapolres Tanjung Balai : Tidak Ada Toleransi Bagi Anggota Yang Terlibat Narkoba

Kepada masyarakat, Satgas meminta untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas pinjaman online dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

“Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” ujar Ketua Satgas belum lama ini.

Tongam mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat agar sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” tuturnya.

Tongam memaparkan, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya “clear and clean” dari Satgas Waspada Investasi dan hal tersebut tidak benar.

Baca Juga:  Kanit Polsek Percut Sei Tuan Di Copot: Kapolsek?

“Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya,” ujarnya menambahkan.

Satgas juga meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending, mengikuti investasi, atau melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Laporan juga dapat disampaikan melalui surat elektronik konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Lebih lanjut, Tongam menyampaikan bahwa dalam operasionalnya Satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan Program Saling Jaga dari Kitabisa.com yang diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Baca Juga:  Diusulkan Jadi Dubes, Begini Tanggapan Fadjroel Rachman Jubir Presiden

Oleh sebab itu, kegiatan ini harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK. Terkait hal ini, Satgas bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan Program Saling Jaga hingga memperoleh izin tersebut.

Selain itu, disampaikan Tongam, terdapat satu entitas yang ditangani Satgas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai informasi daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. atau untuk lebih jelasnya kunjungi laman resmi OJK melalui tautan https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx

(Red/UN)

Sumber :

  • Humas Otoritas Jasa Keuangan

  • Humas Sekretariat Kabinet RI

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terpilih Secara Aklamasi Boster Sitio Pimpin Koni Labuhanbatu Hingga 2028

28 April 2024 - 08:52 WIB

Forkopimda Labuhanbatu dan Labura Buka Puasa Bersama Kapolres Labuhanbatu

24 Maret 2024 - 09:13 WIB

Bandar Huluan Gelar Rapat Materi Sosialisasi Penggunaan ADN Dan Dana Desa Tahun 2024

20 Maret 2024 - 05:52 WIB

PTPN IV Ragional II Kebun Dolok Ilir Dan Pengusaha CV Sinar Tenera Sepakat Melakukan Perawatan Jalan Protokol

6 Maret 2024 - 11:43 WIB

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Trending di Tak Berkategori