Ancaman Pidana Bagi Pemasang Kabel Wifi Tanpa Ijin Di Tiang PLN

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Nov 2026 19:23 47 net24jam

NET24JAM ID || Tebing Tinggi.- Para provider jasa internet yang memasang kabel di tiang listrik tentunya harus wanti wanti jika tidak mengantongi izin dari PT PLN.

Karena tindakan atau perbuatan pemasangan kabel jaringan internet dan memanfaatkan insfratruktur milik PLN tanpa ijin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Dalam pasal 54 undang undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan disebutkan bahwa

“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tenaga listrik atau fasilitas ketenagalistrikan tanpa hak, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak rp500 juta”

Diketahui pada pemberitaan sebelumnya dalam pantauan awak media terlihat di desa desa yang ada di kecamatan Tebing tinggi, Tebing Syahbandar, Bandar Khalifah, Sipispis dan Dolok Merawan tampak kabel wifi bergelantungan di tiang PLN.

Untuk mendapatkan pemberitaan yang berimbang dan objektif awak media kembali mendatangi kantor PLN ULP Tebing Tinggi (04/11) dan bertemu dengan Deri Saragih selaku K3 dan mengatakan

“Ya nanti akan saya sampaikan ke manajer terkait penyampaian dari pihak abang” jawab Deri.

Karena belum mendapatkan kepastian terkait perijinan maraknya kabel jaringan internet yang menempel di tiang listrik milik PLN, diharapkan kepada manager PLN ULP Tebing Tinggi Deriko Guananda untuk segera memberikan keterangan resmi agar tidak ada kesimpang siuran informasi.

Dan jika para provider jasa internet tersebut belum mengantongi izin diminta ketegasannya untuk segera melakukan penertiban.

(Hasan)

LAINNYA